KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memberikan menegur Paslon peserta Pilwali Malang nomor 01 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI).
Bawaslu mengimbau paslon WALI agar menghentikan kampanye dengan bentuk kegiatan Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Imbauan ini dituangkan dalam surat Bawaslu tertanggal 3 Oktober 2024 nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.
Menurut Hamdan Akbar Safara S.AP. selaku Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Kota Malang, memang ada aduan dari masyarakat terkait kegiatan kampanye Tebus Murah oleh Paslon nomor urut 1.
Kegiatan itu merupakan salah satu metode lain yang memang diperbolehkan. Namun harus memenuhi nilai kewajaran.
Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya
"Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp1000 dan paket sembakonya senilai Rp40 ribu. Jadi nilainya terlalu jauh," kata Hamdan kepada para awak media, Jumat (04/10/2024)
"Dengan nilai tersebut, dianggap tidak memenuhi nilai kewajaran" ucapnya
Dan apabila imbauan atau pencegahan yang dilakukan itu gagal. Bawaslu terpaksa akan berlakukan peraturan. Dan itu ada potensi pidana Pemilu.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
"Jadi yang kita lakukan adalah langkah mitigasi cepat saja" jelasnya
Terkait nilai kewajaran itu, menurut Hamdan itu masuk dalam juklis KPU. Tapi KPU butuh institusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, bahkan Bulog.
"Karen yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut" terangnya
Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi
(acara kampanye tebus murah sembako oleh Paslon WALI)
"Ini yang kami sayangkan, undang - undang mengamanatkan hal teknis administrasi. KPu belum merumuskan produk apapun" ungkap Hamdan
Disisi lain di undang-undang Pilkada pemilihan, ada ketentuan ancaman pidananya.
Baca Juga: Ketua KPU Kota Malang Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun
"Untungnya Kota Malang ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa koordinasi. Jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar," ujarnya
Hamdan juga menegaskan, bahwa Bawaslu tidak membubarkan kampanye, karena kapanye merupakan hak peserta.
Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud masuk pada Peraturan Undang-undang Pilkada no. 10 tahun 2016.di pasal 187 a terkait menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya.
Baca Juga: LBH Rumah Keadilan Temukan Dugaan Money Politic di Pilwali Malang
"Jadi itu money politic" tambahnya
Dan hingga saat ini belum ada temuan maupun laporan secara undang-undang yang masuk ke Bawaslu Kota Malang. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News