LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Senduro bersama Polisi Hutan (Polhut) berhasil membekuk 5 pelaku pembalakan liar hutan di Dusun Gedong Tengger, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kamis (03/09) kemarin.
Kini kelima pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yakni, Sapi’i (55), Sudirman (27), Supono (23), Kardi (19), dan Budi (21) mendekam di tahanan Mapolsek Senduro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
"Kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjut oleh Polsek Senduro," kata Kasubbag Humas Polres Lumajang Ipda Gatot B, Jum'at (04/09).
Menurutnya, penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya pengrusakan hutan yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). "Setelah Polsek beserta Polhut melakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya mampu menangkap basah Sapi’i dan kawan-kawan ketika sedang melakukan pembalakan," terangnya.
Ketika ditangkap, Sapi’i dan kawan-kawan sudah mengumpulkan 30 buah tonggak kayu jenis dampul yang keberadaannya dilindungi sebagai cagar alam. Kini ke-30 buah kayu tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
"Barang bukti lain yang ikut diamankan diantaranya peralatan yang digunakan untuk pembalakan yakni, 1 buah gergaji tangan, 3 buah cangkul, 3 buah parang, dan 3 buah kapak," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam UU No. 18 Tahun 2013 tentang penebangan hutan secara liar dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ron/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News