Pembahasan APBD-P Sumenep, Terhambat Realisasi Dana Pilkada

Pembahasan APBD-P Sumenep, Terhambat Realisasi Dana Pilkada KELUAR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto (baju abu-abu) saat keluar dari ruang rapat paripurna DPRD Sumenep kemarin. (faisal/BANGSAONLINE)

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Realisasi dana anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 senialai Rp 20 miliar dinilai tidak prosedural. Kondisi itu menyebabkan antara bagian anggaran (Banggar) dan tim anggaran (timgar) berbeda pandangan. Akibatnya, pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2015 tersendat.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sumenep Badrul Aini mengatakan, realisasi anggaran untuk pilkada dinilai telah menyalahi Peraturan Menteri dalam Ngeri (Permendagri) nomor 21/2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi

”Prinsipnya dalam Permendagri itu memperbolehkan pencairan dana mendahului PAK. Namun harus melelui prosedur yang benar dan dana itu sifatnya mendesak serta bersifat darurat,” kata dia.

Selain persoalan itu, mekanisme pencairan dana itu juga tidak sesuai prosedur yang diamahkan dalam Permendagri. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa pengajuan pencairan anggaran melalui PAK harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat. itu berdsarkan hasil kesepakatan yang berada di internal Banggar.

”Selama ini kami (Banggar) tidak pernah mebahas soal dana itu. Bahkan saat kami tanya kepada tiga pimpinan DPRD juga tidak mengetahui,” terang dia.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf

Menurut dia, akibat pencairan dana tersebut menyebabkan eksekutif harus mengorbankan sejumlah program yang berorientasi terhadap kepentingan masyarakat. ”Informasi yang kami terima, banyak progam yang diabaikan. Bahkan sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sampai dipotong sebanyak 10 persen,” terang dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh eksekutif. Sehingga, banggar dikarbakan tidak akan menyetujui alokasi anggaran tersebut. ”Nah kalau misalkan nantinya ini tidak disetujui, maka dana ini harus ada yang bertanggungjawab. Apakah itu ketua DPRD, atau pihak eksekutif. Kita tunggu saja nanti,” tegas dia.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma, memilih diam saat ditanya soal penandatangan pencarian dana yang mendahului PAK tersebut. ”Saya no comen soal itu,” kata dia saat ditanya ooleh sejumlah awak media kemarin.

Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto mengatakan, pelaksanaan pembahasan APBD-P tahun 2015 yang saat ini sedang dilangsungkan sebenarnya tidak bermasalah. Hanya saja legislatif menskorsing waktu.

Skorsing tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada eksekutif agar membahas lebih detail. Sehingga pembahasan APBD-P ke depan lebih baik. ”Tidak ada masalah, skors itu diberikan kepala kami untuk memperbaiki berkas yang kami ajukan,” terang dia.

Disinggung soal pengajuan alokasi dana yang dikritisi oleh wakil rakyat itu, mantan Kepala Bappeda itu mengatakan, semua program yang diajukan eksekutif adalah program yang memungkinkan untuk dilaksanakan. ”Itu dilakukan karena waktu untuk merealisasikan program tersebut sangat mepet. Sehingga apabila program tersebut tidak bersifat mendesak, kami tunda di APBD tahun depan,” tukas dia. (fay/ns)

Baca Juga: DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO