BPN Sidoarjo Tuntaskan 3.500 Sertipikat

BPN Sidoarjo Tuntaskan 3.500 Sertipikat SERTIPIKAT. Penyerahan sertipikat dari program Prona di Desa Kupang Kecamatan Jabon yang disaksikan Kades H Suryadi dan Sekdes Isman, kemarin. foto: khumaidi/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 240 sertipikat warga Desa Kupang Kecamatan Jabon hasil Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo di balai desa setempat, Kamis (10/9).

Sebelumnya, sebanyak 500 bidang tanah warga Desa Kupang yang disertifikatkan pada Desember 2014 lalu yang telah selesai dan di serahkan oleh BPN Sidoarjo sekitar 416 buah sertipikat.

"Saya rasa proses pengurusannya sangat cepat, karena pengajuan prona kali ini, baru bulan Februari kemarin. Sekarang (sertipikat) sudah jadi," ujar Ketua Pokmas Isman yang juga Sekdes Desa Kupang.

Sementara itu, Kades Kupang H.Suryadi mengaku senang karena pemerintah desa sudah berhasil membantu warga dalam hal pengurusan sertipikat. "Hingga sekarang tertotal 742 sertipikat tanah warga desa yang sudah jadi dan sudah diserahkan ke warga," pungkasnya.

Selain itu, BPN Sidoarjo juga membagikan 460 sertipikat tanah warga Desa Seketi Kecamatan Balongbendo yang dihadiri oleh Kepala BPN Sidoarjo, Ir Nandang Agus Taruna di balai desa setempat. “Kita juga mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan mahasiswa, yang turut andil dalam proses sertifikat Prona ini,” jelas Nandang.

BPN Sidoarjo juga telah menuntaskan sebanyak 3500 sertipikat tanah dari 11 desa di Sidoarjo pada akhir bulan Juli 2015 lalu. “Tahun lalu, Prona yang kita gagas selesai 100 persen. Tahun 2015 ini, kita juga berharap target 100 persen bisa terealisasi,” imbuhnya.

Sementara itu Kakanwil BPN Jawa Timur Muchtar yang menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada warga, berpesan agar warga Desa Seketi bisa menyimpan sertipikatnya dengan aman. “Sertifikat ini sangat penting, karena bisa menghindari gugatan-gugatan dari pihak yang ingin menguasai bidang tanah,” jelas Muchtar.

Jika pemilik merasa tidak bisa menyimpan sertipikat tanah di rumah, maka bisa disimpan di kantor BPN setempat. “Sertipikat ini akan disimpan di lemari anti terbakar, sehingga jaminan keselamatan sertifikat itu benar benar terjamin,” ujarnya. (kmd/sta/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO