Dindikpora Kota Batu Dinilai tak Becus, Tunjangan Sertifikasi Guru Rp 10 Miliar tak Kunjung Cair

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Perwakilan guru se-Kota Batu mengeluhkan kinerja Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora). Sebab, tunjangan sertifikasi mereka selama 10 bulan tak kunjung cair. Para guru itu mengadukan masalah mereka ke Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P), Jawa Timur.

“Ada kurang lebih 10 guru yang mewakili semua teman-temannya meminta bantuan kepada kami beberapa waktu lalu, perihal tidak cairnya dana sertifikasi yang mereka harapakan selama 10 bulan. Kesabaran mereka sepertinya sudah habis, Dindikpora hanya obral janji dan selalu tidak ditepati,” kata Dirut LK2P Jatim, Heriyanto, Rabu (16/9).

Baca Juga: 110 Model Tampil Memukau dalam Fashion On The River di Coban Talun Kota Batu

Saat berkeluh kesah, lanjut Heriyanto, para guru menceritakan kronologis kejadian. Sesuai penjelasan salah 1 guru, ada sekitar 400 guru yang belum menerima tunjangan, uang yang belum diserahkan kalau ditotal sekitar Rp 10 miliar.

Heriyanto berjanji akan segera merespon keluhan para guru dan mengancam dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan unjuk rasa atau dialog publik dengan Dindikpora yang dijadwalkan pada Kamis (17/9), pukul 10 pagi.

“Kamis, kami akan mendatangi Dindikpora dan bertemu Kadindik. Semoga ada jalan keluar. Kalau memang terbukti dana sudah cair namun tidak segera disalurkan Dindikpora dapat diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar dan kami akan melaporkan masalah ini secara serius,” tegas dia.

Baca Juga: Sebanyak 400 ASN Pemkot Batu Ikuti Tes Kebugaran Jasmani

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bunga Batu, Suwito berharap agar kedua pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.

, kata Wito, melalui Dinas Pendidikan harus bisa menyelesaikan masalah hak guru tersebut. Bahkan, ujarnya, dengan jalur hukum sekalipun jika kedua pihak tidak sepakat atau tidak ada upaya menyelesaikan dengan kekeluargaan.

“Semoga ada jalan keluar, Dindikpora harus meluruskan masalah ini dan segera mencairkan dana tunjangan tersebut, bilamana memang sudah cair, karena bila tidak Dindikpora dinilai ada upaya melanggar hukum,” terang Suwito. (bt1/thu/rev)

Baca Juga: Sukses Tingkatkan Pelayanan Pariwisata, Kota Batu Terima Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO