Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan

Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan Kolase foto M. Ali Murtadlo dan M. Irfan Choirie saat berada di MK. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo selaku Pemantau Pilkada Gresik yang melayangkan gugatan atas hasil Pilkada Gresik, optimis hakim MK akan melanjutkan sidang sampai putusan.

"Jumat (17/1/2025) kami selaku pemohon (penggugat) kembali hadir di MK untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pasangan Yani-Alif," ujar Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/1/2025).

Ia optimis MK akan menerima gugatan dari pihaknya.

"MK mengagendakan sidang lanjutan tanggal 17 Januari, maka perkara dilanjutkan. Karena itu, kami sangat yakin sidang akan lanjut sampai ada putusan," katanya.

Irfan lantas menceritakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kada 2024 pada Rabu (8/1/2025). Menurut dia, terdapat pelbagai hal menarik yang ditanyakan Hakim MK kepada KPU Gresik, seperti status M. Ali Murtadlo selaku pemantau Pilkada.

"Kemarin waktu sidang pemeriksaan pendahuluan sudah ditanya. Hakim MK tanya ke KPU Gresik (termohon) dan Ali Murtadlo (pemohon) terkait ada kerja sama soal Pilkada Gresik. Hakim juga tanya ke KPU Gresik, apa sudah seizin KPU Pusat kerja sama itu, KPU jawab tidak seizin. Akhirnya hakim memutuskan sidang lanjut. Hakim MK bilang terkait perjanjian sudah wilayah hakim untuk menilai," paparnya.

Atas fakta persidangan pertama, dan MK melanjutkan sidang dengan agenda jawaban termohon serta pembuktian, pihaknya sangat optimis sidang lanjut sampai putusan.

"Atas fakta tersebut kami selaku pemohon sangat optimis MK akan melanjutkan sidang gugatan Pilkada Gresik hingga putusan," ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO