Noor Hasan, Kepala Dispendukcapil Ngawi.
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Warga Kabupaten Ngawi yang sudah memiliki identitas kependudukan digital (IKD) baru 4 persen, dari total penduduk wajib KTP.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, M. Noor Hasan, saat ditemui BANGSAONLINE.com, Senin (3/2/2025).
BACA JUGA:
- Gegerkan Warga Karangasri, Jasad Lansia Ditemukan Mengambang di Sungai Bengawan Madiun
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Bekas Tambang Galian C Ngawi
- Warga Rejomulyo Ngawi Keluhkan Bau Peternakan Ayam Petelur, Minta Perbaiki Pengelolaan Limbah
Noor Hasan menjelaskan total jumlah penduduk Kabupaten Ngawi sebanyak 907 ribu jiwa. Sementara, jumlah warga wajib ber-KTP sebanyak 716 ribu jiwa.
"Dari total 716 ribu wajib KTP tersebut, baru sekitar 30 ribuan orang yang telah memiliki akun IKD," ujarnya.
Menurut Noor Hasan, minimnya jumlah pengguna IKD di Kabupaten Ngawi disebabkan sejumlah faktor. Antara lain, kemanfaatan IKD yang belum begitu bisa dirasakan oleh masyarakat, khususnya terkait integrasi penggunaan.
"IKD masih kurang bisa dimanfaatkan secara masif," ujar Noor Hasan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




