Diduga Sarat Korupsi, Oknum Pejabat Dispendik Situbondo Dipolisikan Terkait Pengadaan Seragam

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Dugaan korupsi dan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten (Dispendik) Situbondo dalam pengadaan seragam batik siswa siswi SD - SMP seKabupaten Situbondo berlanjut ke kepolisian. Seorang aktivis Pemuda Anti Korupsi (PAKO), Wahyudi Arifin (26) secara resmi menyampaikan laporannya terkait dugaan korupsi tersebut ke Mapolres Situbondo, sore tadi (28/9).

(Baca juga: Ratusan Massa Demo Dispendik Situbondo, Pengadaan Seragam Batik Siswa Diduga Sarat Korupsi)

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Menurut Wahyudi, pihaknya mencium aroma korupsi dalam pengadaan seragam batik siswa siswi SD - SMP se Kabupaten Situbondo, salah satu indikasinya karena harga yang cenderung lebih mahal dibandingkan dengan harga di pasaran. Wahyudi menyebut, untuk seragam batik siswa SD dipatok harga Rp 110 ribu dan siswi SD Rp 120 ribu. Sementara untuk seragam batik siswa SMP harganya dibandrol Rp 75 ribu per siswa yang totalnya mencapai angka Rp 4,5 Milyar.

"Sementara yang kami laporkan adalah pembuatan kebijakan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Situbondo. Kami harap polisi serius menangani kasus ini," kata Wahyudi.

Menurutnya, tiga tahun lalu sebelum ada kebijakan seragam batik untuk siswa siswa SD dan SMP, Dispendik mengeluarkan instruksi agar pihak sekolah tidak menggunakan pakaian almamater sekolah. Namun, pada 22 Mei 2015, kata dia, Kepala Dispendik justru mengeluarkan instruksi mengenai seragam batik untuk siswa SD dan SMP.

Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo

“Instruksi itu ditindaklanjuti UPTD-UPTD Dinas Pendidikan kepada Sekolah-sekolah agar mewajibkan sebagai tindak lanjut surat kepala Diknas Kabupaten Situbondo,” lanjutnya.

Info yang diperoleh, konon semua siswa diharuskan membeli seragam batik yang pengadaannya tanpa melalui tender namun dimonopoli oleh pihak Dispendik. Pembayaran pun konon dikoordinir langsung oleh masing-masing sekolah yang dilanjutkan ke masing-masing UPTDuntuk diserahkan kepada Dispendik.

Dari situ, kata Wahyudi, jelas ada upaya dari oknum di Dispendik untuk mendapatkan keuntungan guna memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangannya.

Baca Juga: Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto saat dihubungi mengaku, pengaduan atau laporan dugaan korupsi pengadaan seragam batik itu belum sampai di mejanya. Meski begitu, dia menjamin akan menindaklanjuti pengaduan tersebut jika nantinya benar-benar telah diterimanya.

"Sampai sekarang belum sampai, nanti kalau sampai pasti saya tindaklanjuti untuk bahan penyelidikan," tandas AKP Riyanto. (had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO