Plt Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Thoha Yahya (dok/ Ist)
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Rutan Kelas IIB Sampang menyatakan narapidana yang terlibat mengendalikan peredaran sabu dibalik jeruji tahanan mendapat sanksi pelanggaran berat yakni dipindah di sel isolasi.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Thoha Yahya mengatakan napi bernama Syaiful Bahri (21), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, itu kini menjalani hukuman pengasingan di sebuah ruangan. Selama hukuman berlangsung, Syaiful tidak bisa ditemui keluarga.
BACA JUGA:
- Polres Sampang Selidiki Laporan Wanita yang Diduga Direkam Tetangganya saat Mandi hingga Viral
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
- Polres Sampang Bantah Ada Penghadangan Saat Penangkapan Lansia di Ketapang
- Pemuda di Tambelangan Sampang Ditangkap usai Curi 16 Karung Gabah dan Beras
"Selain tidak bisa ditemui pihak keluarga, juga dipastikan yang bersangkutan tidak akan mendapat remisi tahunan," kata dia, Rabu (5/3/2025).
Hukuman itu didapati karena Syaiful Bahri terbukti terlibat pengendali peredaran narkotika jenis sabu.
Thoha mengatakan, terungkapnya napi Syaiful Bahri terlibat pengendali jaringan peredaran narkoba jenis sabu hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Sampang.
"Jadi tentu kejadian ini juga menjadi evaluasi untuk kita," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




