Terdakwa, H. Moh Zein ketika jalani persidangan. foto: syuhud/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - H. Moh Zein (77), warga Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, menjalani persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Gresik. Zein didakwa telah membakar lahan tanaman budidaya sengon seluas sekitar 10 hektar milik PT Bumi Indah Makmur, di Desa Jatirembi Kecamatan Benjeng. Sehingga, korban menderita kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.
Sidang dipimpin ketua majlis hakim Supriyanto SH, dengan dua hakim anggota dalam sidang tersebut masih menghadirkan empat saksi. Keempat saksi korban itu di antaranya, pemilik lahan, H Mudjid Ridwan (50), warga Desa Ngembung Kecamatan Cerme.
BACA JUGA:
- Driver Ojol Indrive di Gresik Dibegal Penumpang Sendiri, Motor Raib Dibawa Kabur
- Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Dari Curanmor hingga Pengeroyokan Suporter
- Arena Judi Sabung Ayam di Wringinanom Digrebek, Polres Gresik Amankan 6 Orang
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
Mudjid dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya dalam sidang ini sengaja tidak menyewa kuasa hukum. Sebab, korban telah mempercayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Gresik selaku yang menangani kasus ini.
"Kami sengaja tidak memakai kuasa hukum, karena kami yakin dan percaya penuh kepada pihak kejaksaan dan pengadilan dalam menangani kasus ini yang seadil-adilnya, " katanya usai menjalani sidang.
Mudjid mengakui, meskipun terdakwa, H Moh Zein saat sidang ditemani oleh dua pengacaranya, pihaknya tetap santai dan tetap percaya penuh akan mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya.
Sebab, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum baik pihak korban maupun terdakwa juga sudah melakukan musyawarah di Balaidesa Jati Rembe yang dimediatori oleh kepala desa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




