Polres Lumajang Tetapkan Kades Selok Awar-awar sebagai Otak Pembunuhan Salim

Polres Lumajang Tetapkan Kades Selok Awar-awar sebagai Otak Pembunuhan Salim Polisi saat menyita tiga alat berat di sekitar tambang dan Kepala Desa Selok Awar-awar Lumajang, Hariyono (inset). foto: imron/BANGSAONLINE

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Lumajang resmi menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, sebagai aktor intelektual pembunuhan Salim alias Kancil. Sebelumnya, Hariyono hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Illegal Minning, yakni penyalahgunaan izin penambangan liar di kawasan Pantai Watu Pecak desa setempat.

"Tadi siang Kamis tanggal 1 oktober 2015, Kepala Desa selok awar-awar ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 berkas perkara berbeda, yakni penambangan tanpa ijin di pesisir pantai watu pecak yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan otak di balik terbunuhnya petani Salim," ucap Kapolres Lumajang AKBP. Fadly Munzir Ismail, S.Ik, kemarin, Kamis (01/10) di Pendopo Kabupaten setempat.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres

Penetapan status Hariyono sebagai otak pembunuhan, kata Fadly, dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang terdiri dari Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, dan Bareskrim Polri.

Hariyono dijerat pasal berlapis yakni, pasal 170 tentang pengeroyokan/kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 perencanaan pembunuhan. Dan Pasal 18 jo 181 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Kades Hariyono menjadi otak pembunuhan Salim dan penganiayaan terhadap Tosan. Dia yang merencanakan, memberi fasilitas dan mempermudah tindak pidana penganiayaan serta pembunuhan," ungkapnya.

Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja

Fadly menambahkan, penetapan tersangka aktor intelektual tidak mudah. Pasalnya, dalam kasus ini terdapat 23 tersangka, 17 dibawa ke Polda Jawa Timur, 2 menetap di Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan 2 pelaku di bawah umur hanya wajib lapor. Sedangkan Kades Hariyono akan dibawa ke Polda Jatim.

"Intruksi dari Kapolri dalam satu minggu harus menetapkan otak terbunuhnya Salim, dan sekarang sudah ditetapkan yakni Kepala Desa Selok Awar-awar yang nanti sore akan dibawa ke Polda," imbuhnya.

Fadly menekankan, dalam kasus ini siapapun yang bermain akan ditangkap. "Meskipun dari aparat maupun instansi terkait saya tidak peduli," janjinya.

Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa

Sebelumnya, Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga alat berat di sekitar tambang, bukti penarikan truk pengangkut pasir di portal keluar masuk tambang. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO