LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja mengutuk keras terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang menimpa Salim Alias Kancil hingga meregang nyawa dan Tosan yang dilakukan oleh preman yang mengatasnamakan tim 12.
Salim disiksa dan dibunuh, kemarin Sabtu (26/9), karena menolak penambangan pasir liar di pesisir Pantai Watu Pecak. Sementara itu, Tosan kondisinya sudah mulai membaik di Rumah Sakit Syaiful Anwar, kota Malang.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
"Kami mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh orang-orang pro tambang yang kemudian menyebabkan meninggalnya Pejuang dan Aktivis Tolak Tambang Salim Kancil dan penganiayaan yang dilakukan kepada Tosan," ujar Direktur LBH Arya Wiraraja, DR. H. Heru Suyanto, SH, MH Kamis (01/10).
Heru meminta aparat kepolisian mulai dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan Mabes Polri agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan kepada Tosan sampai ke akar-akarnya, dan menyeret dalang dari pembunuhan dan penganiayaan ini.
"Meskipun kepala Desa sudah ditetapkan sebagai aktor intelektual, pembunuhan salim, namun kami mendesak agar kasus tersebut diselesaikan sampai ke akar-akarnya," katanya.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
(Baca juga: Polres Lumajang Tetapkan Kades Selok Awar-awar sebagai Otak Pembunuhan Salim)
Bukan hanya Kepolisian, pihak Kejaksaan Negeri dan pengadilan harus memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kepada seluruh pelaku penganiaan dan pembunuhan. "Para pelaku dan otak intelektual harus dihukum seberat-beratnya, hingga hukuman mati," tegasnya.
(Baca juga: Diduga Jadi Beking Tambang Pasir, Minta Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Diusut)
Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
Setelah terjadi korban jiwa, aktivitas pertambangan ilegal di Lumajang menjadi lumpuh total. Bupati Lumajang memerintahkan menutup seluruh tambang pasir ilegal.
(Baca juga: Kasus Tambang Lumajang: Polda Dalami Keterlibatan Polisi)
"Pemerintah Kabupaten Lumajang diminta untuk selektif dalam memberikan perijinan, agar kekayaan tambang di Lumajang benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Lumajang," tungkasnya.
Baca Juga: Isu Dukun Santet Memakan Korban, Kakek di Randuagung Lumajang Dibunuh Orang Tak Dikenal
Hariyono dijerat pasal berlapis yakni, pasal 170 tentang pengeroyokan/kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Dan Pasal 18 jo 181 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News