MALANG, BANGSAONLINE.com - Keluarga berharap Tosan, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, menerima perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, Tosan adalah korban luka-luka dari penganiayaan puluhan orang di desanya, diduga terkait dengan penolakannya terhadap keberadaan dan aktivitas tambang pasir ilegal di desa itu, pada Sabtu, 26 September 2015. Salim alias Kancil, tewas pada hari yang sama.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Permintaan agar Tosan mendapatkan perlindungan ini disampaikan Madris, kakak ipar Tosan, Kamis (1/10). "Tosan membutuhkan perlindungan, nyawanya terancam," kata Madris, dikutip dari tempo.co. Menurut Madris, adiknya itu adalah saksi korban yang juga menjadi saksi kunci dalam penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil.
(Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Lumajang: Dewan Jatim Ancam Bentuk Pansus)
Bahkan bukan hanya Tosan, dia menambahkan, anak dan keluarganya juga membutuhkan perlindungan. "Mereka selalu waswas dan khawatir sejak Tosan dianiaya hingga mengalami luka berat," katanya sambil menambahkan, "Saya juga selalu curiga kepada siapa pun, untuk kewaspadaan."
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
(Baca juga: KontraS Duga Hariyono hanya Operator Lapangan, masih Ada Aktor Intelektual Lagi di atasnya)
Selain Tosan dan keluarganya, sejumlah warga di Desa Selok Awar-awar juga disebutkannya membutuhkan perlindungan. Mereka adalah saksi mata yang mengetahui penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan para tersangka.
Sementara, LPSK menemui Tosan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, kemarin. Mereka juga bakal ke Lumajang dan menemui Kapolda Jatim. Sedangkan untuk pengamanan dan menjaga keselamatan Tosan, LPSK akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Jika dibutuhkan, LPSK akan menempatkan personel untuk menjaga khusus Tosan di RSSA, Malang," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli.
Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
(Baca juga: Mau Suap Kapolres, Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Salim Kancil Tertipu Rp 75 Juta)
Sedangkan perlindungan untuk 12 warga lainnya, yang mengetahui langsung kejadian penganiayaan, akan diputuskan setelah meninjau lapangan. Namun, dia menambahkan, perlindungan bagi saksi diproses setelah Wahana Lingkungan Hidup mengajukan perlindungan saksi. Lantaran saksi mata takut memberikan keterangan dan memberi kesaksian. (ron/mdr/nis/dur/mer/dtc/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News