KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hendra Setiawan (30) dan Ridho Khoirul Nafii (20) warga Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Senin (5/10) malam diringkus anggota Buser Satreskrim Polres Kediri. Pasalnya, mereka terbukti melakukan tindak perjudian jenis billiard.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo menuturkan, saat diringkus, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set meja billiard, 15 bola billiard, 2 stik, 1 tatakan kayu segitiga, 1 kartu remi dan uang Rp 72 ribu. "Kedua pelaku saat ini masih kita mintai keterangan," jelas AKP Joedo.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Kasubag Humas menjelaskan, sebelumnya, kedua pelaku bermain judi bersama 5 temannya. Sedangkan dari hasil keterangan kedua pelaku, mereka mengaku nekat melakukan judi billiard untuk iseng saja. "Kedua pelaku ini mengaku iseng. Saat ini teman pelaku masih kita lakukan pengejaran," imbuhnya. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News