KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Kasus dugaan ijazah palsu oleh calon bupati Kediri Hj. Haryanti yang dilaporkan oleh Khoirul Anam warga Desa Balong Jeruk Kecamatan Kunjang memasuki babak baru. Pasalnya, Tim kuasa hukum dari Hj. Haryanti balik menggugat Khoirul Anam sebesar Rp 10 Miliar.
Khoirul Anam digugat balik karena apa yang dituduhkan kepada pasangan Haryanti-Maskuri, tidak mempunyai dasar kuat dan juga melawan hukum. Sehingga atas tuduhan dugaan ijazah palsu tersebut, dipandang telah merugikan Hj. Haryanti.
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
“Ini adalah suatu upaya dari tergugat, untuk mempertahankan diri dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” jelas Arifin, kuasa hukum Hj. Haryanti.
(Baca juga: Diduga Palsu, LSM Pegad Laporkan Ijazah UB Milik Bupati Kediri)
Selain itu Arifin, juga menuntut kerugian material sebesar Rp 1 juta. Tidak hanya itu saja kuasa hukum juga meminta agar Khoirul Anam, meminta maaf di sejumlah media. Yakni 5 media nasional dan 3 media lokal. Permohonan maaf tersebut juga harus ditayangkan selama 7 hari berturut-turut.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang
Tim pemenangan Harmas berani menggugat balik kepada Khoirul Anam karena yakin apa yang dituduhkan tidak benar. Pihaknya juga yakin saat di pengadilan bisa membuktikan apa yang dituduhkan oleh Khoirul Anam adalah tidak benar.
“Saya yakin dunia akhirat, apa yang dituduhkan ke Hj. haryanti tidak benar. Karena kampus Universitas Brawijaya sudah mengakui kalau ijazah yang sudah dikeluarkan sudah benar,” jelasnya lebih lanjut.
(Baca juga: PN Kediri Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri)
Baca Juga: Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri
Sementara itu Khoirul Anam, saat dikonfirmasi mengaku tidak khawatir dengan gugatan balik yang dilancarkan oleh kuasa hukum Hj. Haryanti. Bahkan pihaknya tidak takut sama sekali dengan gugatan balik.
Menurutnya, permainan ini baru dimulai, larena dirinya masih belum membuka dokumen yang bisa membuktikan kalau yang dituduhkan terkait ijazah palsu adalah benar. ”Saya tidak takut sama sekali, bahkan saya bisa menuntut balik karena dokumen Negara milik pribadi saya telah diacak-acak oleh Arifin,” ujarnya.
Untuk diketahui, Paslon Harmas digugat oleh Khoirul Anam, karena diduga ijazah milik Hj. Haryanti yang digunakan untuk maju sebagai calon Bupati adalah palsu. Sidang gugatan di pengadilan Kabupaten Kediri, sudah berlangsung tiga kali. Yakni untuk agenda pertama masih ditunda, dan untuk agenda sidang kedua adalah mediasi. Karena saat mediasi tidak ada titik temu dan Khoirul Anam minta kasusnya dilanjutkan, akhirnya untuk agenda sidang, Kamis (8/10) kemarin adalah hak untuk memberikan jawaban pada tergugat.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024
(Baca juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Kediri: Majelis Hakim Nyaris Tolak Kuasa Hukum UB)
Selain Paslon Harmas, Khoirul Anam juga telah menggugat Paslon Ari purnomo Adi-Arifin Tafsir (AA). Mereka juga sama digugat terkait dugaan ijazah palsu. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News