MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, salah satunya faslitas kesehatan untuk terus mengoptimalkan pemberian layanan yang optimal kepada peserta JKN.
Dalam praktiknya tentu ada tantangan dalam proses administrasi, salah satunya dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan kondisi yang termasuk dalam Negative List, yakni jenis layanan yang tidak dijamin dalam Program JKN sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari menjelaskan, dalam pengelolaan manfaat JKN perlu menyesuaikan beberapa kondisi agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan program dan efisiensi layanan.
Elke menjelaskan ada 21 pelayanan yang tidak dapat dijamin oleh Program JKN, hal ini telah disusun berdasarkan pertimbangan medis, ekonomi, serta adanya penjamin lain di luar BPJS Kesehatan, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.










