MALANG, BANGSAONLINE.com - Membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan program.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari masyarakat adalah bagaimana Dana Jaminan Sosial (DJS) digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, memberikan penjelasan terbuka mengenai pemanfaatan dana tersebut untuk menunjang pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta.
“Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta JKN baik dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan segmen lainnya. Dana ini tidak dikelola untuk mencari keuntungan, melainkan seluruhnya dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat pelayanan kesehatan,” paparnya.
Ia menyatakan, dana tersebut digunakan untuk membiayai layanan kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, hingga rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
“Seluruh tindakan medis yang dilakukan, seperti pemeriksaan, rawat inap, tindakan operasi, hingga pemberian obat yang sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan peraturan perundangan, dibayarkan dari Dana Jaminan Sosial ini. Sistem gotong royong yang diterapkan memungkinkan peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan secara rutin,” ucapnya.
Yudhi juga menegaskan, pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan diawasi oleh lembaga eksternal seperti BPKP, BPK, dan DJSN. Laporan keuangan BPJS Kesehatan juga diaudit secara independen setiap tahun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




