Lahan PSU di Perumahan Green Garden Regency yang dipersoalkan oleh warga karena diduga dialihfungsikan. (Ist)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Green Garden Regency, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, protes lantaran dugaan alih fungsi lahan sarana dan prasarana utilitas (PSU) perumahan yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Gresik untuk kegiatan komersial.
Warga mengirim surat melalui pengurus RT 6, RW 4, ke pengembang, yakni PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
Ketua RT 6 Perumahan Green Garden Regency, Ahmad Mujibur Rahman mengungkapkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan pihak pengembang terkait pemanfaatan lahan PSU bagi kegiatan warga perumahan Green Garden Regency maupun penghuni Apartemen Icon.
“Namun berdasarkan pengamatan kami di lokasi serta rapat warga, diketahui bahwa lahan PSU seluas 3.000 meter persegi di selatan Masjid Muhktar Djamil ternyata ada kegiatan pembangunan proyek. Kami tanyakan ke pekerja proyek katanya akan digunakan untuk lapangan mini soccer dan lapangan olahraga padel,” ungkap Mujibur Rahman kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Mujibur mengatakan, warga sepakat mempertanyakan pengelolaan PSU perumahan tersebut ke pengembang perumahan PT RBNP. Surat konfirmasi tersebut telah dikirim ke pihak pengembang agar bersedia memberi penjelasan, terkait alih fungsi lahan PSU.
“Pekan ini surat sudah kami kirimkan ke pengembang perumahan untuk mempertanyakan lahan PSU di belakang Apartemen Icon. Kami tidak mempersoalkan jika lahan tersebut dibangun lapangan olahraga untuk kepentingan warga. Namun kami akan mempertanyakan jika dibangun proyek komersial berbayar, karena seharusnya untuk warga lahan PSU itu tidak berbayar,” paparnya.
Direktur PT RBNP, David Yurianto, saat dikonfirmasi wartawan mengakui pihaknya sudah menerima surat dari warga perumahan. Ia membenarkan warga menanyakan penggunaan lahan PSU yang ada di kawasan perumahan dan apartemen.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




