SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan bahwa Risma ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015.
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
Menurut dia, pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun delapan bulan, (10/2015).
Romy –seperti dikutip metrotvnewscom- enggan menjelaskan kronologi hukum yang menimpa Risma yang. "Yang tahu soal teknis perkaranya adalah Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan ini," ujar Romy Arizyanto, Jumat (23/11/2015).
Kini Risma sedang berlaga sebagai calon walikota untuk kedua kalinya bersama Whisnu Sakti Buana dalam Pilkada Surabaya 2015. Semula tak ada lawan untuk Risma-Whisnu karena akseptabilias Risma sangat tinggi. Namun setelah melalui proses panjang akhirnya Rasiyo-Lucy Kurniasari muncul sebagai kandidat melawan Risma.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentu berang terhadap penetapan Risma sebagai tersangka. Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun menuding penetapan Risma sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) penuh manipulasi politik.
"Kan dari bulan Mei ditetapkan, sekarang orang masuk pilkada diumumkan, tidak bisa dihindari bahwa itu sangat penuh nuansa politis," ujarnya saat dikonfirmasi, seperti dikutip okezone, Jumat (23/10/2015).
Polda Jatim -tegas dia- harusnya memublikasikan penetapan tersebut sesuai dengan waktu yang tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Mei lalu. Bukan diumumkan pada saat ini.
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
"Kita menghormati hukum soal aturan ya kita hormati, cuma kan aturan jangan dicampuradukkan dengan politik karena bagaimana pun Risma posisi sebagai calon terkuat di Jawa Timur," lanjutnya.
(Bac juga: Kapolda Jatim Bantah Risma Tersangka Kasus Pasar Turi)
Bahkan, Komarudin menganggap penetapan tersangka kepada Risma merupakan cara licik para oknum yang menginginkan PDIP kalah dalam pesta demokrasi pada awal Desember.
Baca Juga: Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU
"Itu cara-cara untuk mengalahkan PDIP di pilkada. Itu baru keluar di koran, kita tetap ikut aturan, kita mesti tau aturannya," ujarnya. (ma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News