39 WNA Diamankan Imigrasi, Visa dan Paspor tak Sesuai Peruntukan

39 WNA Diamankan Imigrasi, Visa dan Paspor tak Sesuai Peruntukan Kepala Imigrasi menujukan visa dan pasport yang tidak sesuai peruntukan. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Jl. Darmo Indah 21 Surabaya berhasil mengamankan 39 warga negara asing (WNA). Ke-39 WNA diamankan dari beberapa wilayah kerja Imigrasi Perak, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban.

Mereka terjaring terkait kasus pelanggaran keimigrasian secara serentak dalam operasi razia dengan sandi Bumi Pirawibawa yang dimulai 20 September hingga 22 Oktober 2015.

Ke-39 WNA meliputi 18 warga negara Cina, 13 warga negara Philipina, 3 warga negara India, 2 warga Taiwan dan 2 warga Korea. Sedangkan 19 perusahaan yang memperkerjakan 39 WNA antara lain PT.PAM, PT.ONE, PT.FIR, PT.SFI, PT.HLMP, PT. SE, PT.LS dan PT. EMC.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Saffar M Godam, SH, MH mengatakan, 39 WNA itu diamankan karena melanggar izin keimigrasian. Tapi Saffar tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran izin tersebut.

"Para WNA ini kami amankan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang diberikan di wilayah kerja Imigrasi Perak meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban," ujarnya, Jumat (23/10). Para WNA tersebut akan dijerat dengan pasal 122 UU No 6 tahun 2012. (yan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO