Lagi, Rumah Karaoke 'Nakal' di Ngawi Digerebek Polisi

Lagi, Rumah Karaoke BIKIN RESAH: Dua Pemandu Lagu yang diamankan petugas Polsek Ngawi saat penggerebekan karaoke ilegal. foto: zainal abidin/BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Purnomo (42), warga Dusun Pendem desa Mangunharjo kecamatan Ngawi yang juga seorang staf kecamatan, diketahui membuka usaha tempat karaoke yang diduga ilegal dan juga menyediakan PL. Tidak hanya itu, di tempat karaoke miliknya, Purnomo juga menyediakan minuman keras.

Bahkan, tempat karaoke yang dirintisnya tersebut lokasinya berhadapan dengan masjid desa Pendem. Hal ini pun kemudian memicu protes dari warga sekitar. Meski sudah diprotes oleh warga, Purnomo tampaknya tak menggubrisnya karena tempat karaokenya masih beroperasi sampai malam hari.

Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama

Prapto warga sekitar menjelaskan kalau tempat karaoke tersebut membuat resah. "Apalagi PL-nya, sampai sampai pagi hari mas. Masyarakat Desa khawatir kalau tempat tersebut dibuat ajang mesum," keluhnya.

Akibat tegurannya tidak digubris oleh pemilik karaoke, warga akhirnya melayangkan surat pemberitahuan ke Polsekta.

Kapolsekta Ngawi AKP Lilik Sulastri yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan adanya laporan tersebut. Lilik mengungkapkan, usai adanya laporan dari warga tersebut, jajarannya langsung bergerak untuk mengamankan peralatan dari tempat karaoke tersebut.

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol

Dari penggerebekan tersebut, jajran Polsek Ngawi berhasil mengamankan alat-alat karaoke seperti layar monitor, VCD maupun Mic. Petugas juga mengamankan dua pemandu lagu yang dikeluhkan masyarakat, yakni Parni alias Ria (35) warga Dusun Panggung RT 012 RW 003 Desa  Panggung, kecamatan Barat Kabupaten Magetan, serta Vitha Andre (19) warga dusun Centong Desa Gerih Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi.

Dua PL tersebut, kata AKP Lilik, selanjutnya akan diberi pembinaan dan disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sebenarnya tempat karaoke ilegal tersebut pernah ditutup sewaktu diadakan operasi gabungan. Tetapi si pemilik tetap nekat membuka kembali usahamya tanpa melengkapi perijinannya. (nal/rev)

Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO