Judi Kyu-kyu, Dua Warga Desa Jambu Kediri Diringkus

Judi Kyu-kyu, Dua Warga Desa Jambu Kediri Diringkus Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pagu kabupaten Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Nasib apes menimpa dua pejudi kyu-kyu yakni Siswoko (40) dan Eko Sangkoyo (49) warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri Jawa Timur. Pasalnya, saat asyik main judi, mereka diringkus anggota reserse Polsek Pagu, Minggu (24/10) malam.

Kasi Humas Polsek Pagu Aiptu Hery K menjelaskan, penangkapan dua pelaku pejudi kartu kyu-kyu bermula dari hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 1 kartu judi domino dan uang Rp 185 ribu.

"Kedua pelaku ini kita amankan saat main judi di pekerangan rumah kosong di desanya. Saat ini mereka masih kita mintai keterangan," jelas Aiptu Hery.

Lebih lanjut Aiptu Hery mengatakan, dari hasil keterangan dua pelaku, perjudian dilakukan dengan taruhan mulai Rp 5 ribu. "Menurut keterangan dua pelaku ini, setiap ada yang menang bisa menjadi bandar. Dan kalau menang bisa hasilnya banyak," terangnya.

Kedua pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mempertanggungkan jawaban perbuatannya, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Karena kedua pelaku melanggar tindak pidana perjudian maka mereka terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara," tandas Kasi Humas. (kdr1/rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO