GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek penambangan waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampean, terus menuai kecaman. Jika sebelumnya, tanah limbah hasil penambangan di waduk milik aset Provinsi Jatim tersebut dikecam, karena menyalahi aturan, sekarang kecaman terkait perizinan.
Ternyata, penambangan waduk di Desa Sumengko tersebut ilegal alias tidak kantongi izin. Sebab, pihak provinsi selaku pemilik lahan waduk belum mengeluarkan izin apapun. "Tidak ada izinnya. Saya sudah cek BBWS (Balai Besar Bengawan Solos) DAS (Daerah Aliran Sungai) dan Provinsi Jatim," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, Selasa(27/10).
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Menurut Nur Saidah, pihaknya telah lakukan pengecekan ke UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pengairan Provinsi Jatim yang menangani soal galian waduk Sumengko. Dari hasil pengakuan orang UPT tersebut, kata Nur Saidah, UPT tidak mengeluarkan izin soal penggalian tersebut.
Untuk itu, UPT Pengairan Provinsi Jatim tidak mau bertanggungjawab kalau diketemukan ada persoalan dalam penggalian waduk Sumengko. "UPT tidak mau dikait-kaitkan kalau pengerukan dan penjualan limbah tanah hasil waduk Sumengko terjadi persoalan hukum," jelas dia.
Masih kata Nur saidah, UPT Pengairan Pemrov Jatim juga menyatakan, kalau penggalian dan pengerukan waduk Sumengko menyalahi prosedur. Untuk itu, penggalian waduk tersebut harus dihentikan.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
(Baca juga: DPRD Gresik Nilai Penjualan Tanah Hasil Pengerukan Waduk Sumengko Salahi Aturan)
Nur Saidah menjelaskan, dari hasil cross check ke BWS DAS Solo, bahwa hasil pengerukan waduk Sumengko, tidak boleh dikomersilkan atau dijual. Hal itu menyalahi aturan. "Tidak boleh, bekas galian dijual bebas seperti itu," tegasnya.
Namun, kalau bekas galian waduk Sumengko itu dimanfaatkan untuk warga sekitar, tidak ada persoalan. Misalnya, untuk urukan di desa sendiri, dan lainnya. "Tapi, kalau dikomersilkan, ya siap-siap berhadapan dengan hukum," terang Nur Saidah.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Nur Saidah menambahkan, dirinya sekarang tengah mencari data apakah proyek pengerukan waduk Sumengko tersebut menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemkab Gresik atau APBD Provinsi. "Ini sekarang masih kami telusuri," pungkasnya.
Sementara informasi yang berkembang, bahwa Polres Gresik tengah mengusut kasus jual beli tanah limbah hasil pengerukan waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan. Beberapa orang yang bertangungjawab telah dipanggil.
Polres mengusut kasus tersebut, karena adanya dugaan penyimpangan penjualan tanah bekas kerukan waduk Sumengko tersebut. Polres saat ini tengah melacak aliran duit dari hasil penjualan tanah bekas urukan waduk tersebut. "Ya, betul saya juga dapat panggilan dari Polres Gresik soal pengerukan waduk Sumengko," kata H. Musthofa, salah satu panitia pengerukan waduk Sumengko baru-baru ini.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News