Perempuan Paruh Baya di Sambilawang Mojokerto ini Dihajar Tetangganya hingga Bonyok

Perempuan Paruh Baya di Sambilawang Mojokerto ini Dihajar Tetangganya hingga Bonyok ilustrasi

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Apes diderita Rukiyah. Perempuan warga Dusun Plaosan Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu Mojokerto berusia 65 tahun itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat dihajar tetangga laki-lakinya sendiri, Wardi (55).

Mak Yah, sapaan akrab korban di kampungnya, harus mendapat perawatan intensif karena menderita luka serius di kepala, tangan kanan dan otot pantatnya akibat serangan lawan yang tak seimbang itu.

Informasi yang dihimpun di TKP, korban mengalami kepala korban bocor dan berdarah, tangan kanannya patah dan otot pantatnya terkilir akibat diinjak-injak pelaku. Kendati menurut korban dan anaknya, Seniwati, pelakunya jelas yaitu Wardi, namun hingga kemarin (4/11) pelaku masih belum diamankan petugas Polsek Dlanggu yang menangani kasus penganiayaan laki-laki terhadap perempuan lansia tersebut.

''Kita masih melakukan pemeriksaan intensif saksi-saksi,'' ujar Kanitreskrim Aiptu Suroto mendampingi Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto, kemarin (4/11) siang. Kanitreskrim juga masih enggan membeberkan motif penganiayaan yang terjadi di kebun belakang rumah korban sekitar pukul 14.30 tersebut.

Dituturkan Seniwati, anak korban, Selasa (3/11) sore dirinya mendapat kabar dari tetangga korban kalau ibunya tengah terkapar di kebun belakang rumahnya. Dengan tergopoh-gopoh warga Dusun Sroyo Desa Kebunagung Kecamatan Puri ini pun mendatangi rumahnya ibunya. Begitu sampai betapa sedihnya dia sebab mendapati ibunya baru saja dibaringkan tetangga-tetangganya di ruang tamu dengan kondisi menyedihkan, kepala berdarah, tangan kanan patah dan pantatnya bengkak.

''Sambil menangis nahan sakit ibu saya mengaku habis dihajar Wardi. Katanya dipukul kepalanya dan ditendang. Tangan kanannya sampai patah itu mungkin karena menangkis tendangan Wardi. Tak puas sampai di situ, setelah ibu jatuh tengkurap pantatnya masih diinjak-injak sampai bengkak. Saat itu pula saya langsung lapor ke Polsek Dlanggu,'' ungkapnya.

Ditambahkan kanitreksrim, setelah pemeriksaan saksi-saksi kelar segera memanggil pelaku. ''Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,'' ujarnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO