SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Lumajang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).
"Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM)," kata Kombes Pol Abast.
Abast menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bermula dari laporan masyarakat.
BACA JUGA:Gading Gajah dari Arab Saudi Diselundupkan Lewat Koper Jamaah Umrah, Polda Jatim Sita 53 Potong
Halaman:










