LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Paska dihentikannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) tahun 2015 ini dan dilakukan inventarisir, ternyata aset dana bergulir hasil PNPM-MPd se-Kabupaten Lamongan mencapai Rp 71 Miliar.
Hal itu disampaikan Kabid SDD dan TTG Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Kabupaten Lamongan Drs Poejianto MM, Rabu (18/11). Dikatakan Poeji, langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelamatkan uang negara tersebut adalah melakukan inventarisasi aset untuk memperjelas status dan keberadaan aset dana bergulir hasil PNPM-MPd.
BACA JUGA:
- Genjot Produktivitas Padi, Bupati Lamongan Salurkan Combine Harvester
- Lantik 34 Pejabat, Bupati Lamongan Tekankan Profesionalisme dan Integritas
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
- Upaya Pertahankan Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Siapkan Langkah Atas Kekeringan
"Setelah dilakukan inventarisir, langkah berikutnya yakni memperjelas status kelembagaan dan status pengelolaan dana bergulir secara hukum supaya tidak hilang,” ujarnya.
Kata Poedji, peran pemerintah menjadi sangat penting untuk memfasilitasi. Hal itu seiring ditetapkannya UU tentang Desa, menjadikan para pelaku PNPM-MPd mengalami suasana galau. Kegalauan yang muncul setelah UU Desa itu antara lain, keberadaan UPK dengan dana yang dikelola dan dikembangkan sejak PPK hingga berevolusi menjadi PNPM-MPd, dan keberadaan kelembagaan yang dikembangkan BKAD.
“BKAD yang dibentuk melalui peraturan bersama kepala desa dilihat dari peran, fungsi dan mekanisme kerja BKAD yang ada disetiap kecamatan yang difasilitasi oleh PNPM MPd selama ini,” ungkapnya. (lmg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




