Kasus Setya Novanto, Wapres Jusuf Kalla Sarankan MKD Gelar Sidang Terbuka

Kasus Setya Novanto, Wapres Jusuf Kalla Sarankan MKD Gelar Sidang Terbuka Jusuf Kalla

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menanggapi sidang MKD terkait kasus pencatutan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Ketua Setya Novanto yang akan diagendakan pada 30 November 2015, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, sidang MKD perlu digelar secara terbuka. Keterbukaan dilakukan agar proses sidang berlangsung lebih transparan.

"Ini kan tentu karena masalah yang sangat urgent dan masalah yang perlu keterbukaan, ya sebaiknya terbuka, agar masyarakat mengetahui. Apalagi jangan lupa ini menyangkut presiden dan wapres," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/11).

Baca Juga: Anggota DPR RI ini Mangkir Dipanggil KPK

Lebih lanjut, JK pun meminta agar masyarakat menunggu hasil dari sidang MKD. Terkait perdebatan dalam rapat internal MKD yang menyoal legal standing pelapor Sudirman Said yang menjabat sebagai Menteri ESDM, JK enggan menanggapinya. "Saya tidak tahu, tapi menteri manusia biasa juga," kata mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

Selain itu, JK juga enggan mengomentari terkait dugaan editan rekaman yang diserahkan Menteri Sudirman ke MKD. Sedangkan, saat ditanya soal pergantian anggota MKD menjelang sidang dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua Setya Novanto, JK menilai hal itu merupakan kewenangan DPR.

"Tentu saya tidak sendiri, pasti DPR itu punya dan jaga kredibilitas," katanya.

Baca Juga: ONH 2025 Turun, ONH 2024 Mahal karena Dobel Anggaran, DPR: Harus Ada yang Ditangkap

Sementara itu, sore tadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Panjaitan menemui JK di kantor Wapres, Jakarta. JK menyampaikan, pertemuannya dengan Luhut membahas berbagai permasalahan dalam negeri. "Ya dia kan laporan, banyak hal. Tentang keamanan, negeri, dan tentang apa," kata JK.

Dia pun membantah dalam pertemuannya tersebut turut dibahas kasus penjualan nama kepala negara kepada pihak PT Freeport.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan oknum anggota ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak dan permintaan saham PT Freeport. (tic/rev)

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO