Bacokan di Gempol Sari Tanggulangin, Dendam Kesumat Sang Kerabat

Bacokan di Gempol Sari Tanggulangin, Dendam Kesumat Sang Kerabat

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kendati ada hubungan kekerabatan dan hidup bertetangga tetapi dendam kesumat antara Samsul Arif (33) dan Mustofa (50) keduanya warga Dusun Kepolo Gunting RT 16 RW 04 Desa Gempol Sari Kecamatan Tanggulangin, empat tahun lalu tak pernah mati.

Pembacokan itu bermula ketika Mustofa hendak berangkat kerja untuk menjajakan dagangannya menggunakan sepeda motor. Tak sengaja, gas motornya nyantol sehingga mengeluarkan suara suara keras. Tersangka Samsul Arif yang merasa terganggu suara bising menjadi salah paham dengan memelototi Mustofa.

Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari

Mustofa yang memiliki dendam kesumat merasa tertantang sehingga terjadi cekcok. Bahkan, Mustofa yang kesal membalas dengan ucapan kasar. "Kalau berani ke rumah. Jangan ngomel-ngomel di jalan. Aku ini mau kerja,” tantang Mustofa.

Samsul Arif meradang dan merasa tertantang. Dia pun mengambil golok dan mendatangi rumah Mustofa. Bagai kesetanan, tersangka Samsul Arif melancarkan serangan dengan membabi buta. Mengetahui suaminya diserang dengan senjata tajam, Mudrika (45) bergegas lari untuk melindungi suaminya. Naasnya, golok justru mengenai telinganya hingga sobek.

Menurut Mudrika, sebenarnya kejadian penganiayaan tersebut merupakan rangkaian dendam lama. Sebab, sekitar Tahun 2011 lalu, anak pertamanya yang saat itu masih duduk di bangku SMA kelas XI hendak dinodai Samsul Arif namun gagal.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

"Waktu itu, sekitar pukul 02.00 WIB, anak saya di SMS (Samsul Arif) disuruh menemui di kebun belakang rumah. Tapi, adiknya mengetahui dan bercerita ke saya. Akhirnya saya pergoki sama bapaknya. Sejak saat itu, dia dendam," kata dia.

Sebaliknya, tersangka Samsul Arif mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tersinggung ketika mendengar Mustofa membentak dengan gaya menantang.

"Sehingga saya datangi rumahnya dan saya tantang sekalian. Kalau menyangkut kejadian 3 tahun lalu, itu tidak benar. Tuduhan saya akan membawa lari anaknya, itu salah," sergah tersangka Samsul Arif di Mapolsek Tanggulangin.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin Ipda Idham Chalid saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan kalau keduanya memang ada motif dendam lama hingga terjadi tindak penganiayaan.

"Setelah melalapor, kita bergegas ke TKP dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,"jelas Ipda Idham Chalid. (cat/sho/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO