4 Pelaku Pemerkosaan Anak-anak di Bojonegoro, Polisi Upayakan Proses Diversi

4 Pelaku Pemerkosaan Anak-anak di Bojonegoro, Polisi Upayakan Proses Diversi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al-Jauza.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Empat pelaku pemerkosa terhadap gadis di bawah umur dengan nama samara Bunga (14) di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Jumat malam lalu tidak dilakukan penahanan. Sebab, keempat pelaku masih anak-anak. Hanya saja, proses pemeriksaan dan penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kita upayakan proses diversi atau penyelesaian secara kekeluargaan. Karena keempat pelaku masih anak-anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza, Senin siang (14/12).

Di dalam undang-undang No 11 tahun 2012, kata dia, tentang sistem perlindungan anak disebutkan, tidak boleh melakukan penahanan terhadap anak-anak yang terlibat hukum. Keempat pelaku diketahui masih berumur 16 dan 17 tahun.

"Yang dimaksud anak-anak di dalam undang-undang itu 18 tahun ke bawah. Keempat pelaku semuanya masih di bawah 18 tahun, tapi proses pemeriksaannya terus berjalan," papar dia.

Menurut dia, meski diupayakan proses diversi, namun nantinya tetap melalui proses persidangan di pengadilan negeri dan melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas).

Jeni menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan empat pelaku sekira pukul 22.35 WIB Jumat lalu. Malam itu, korban yang juga warga Kecamatan Kapas itu usai kencan dengan pacarnya. Namun, saat hendak diantarkan ke rumahnya, korban dihentikan di tengah perjalan yang jauh dari perkampungan warga. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pacarnya.

Di tengah perjalanan itu, tiga teman pacarnya sudah menunggu. Selanjutnya korban dibawa ke tengah sawah dan diperkosa secara bergantian. "Keempat pelaku salah satunya adalah pacar korban," terang dia.

Keesokan harinya, korban mengadu kepada orang tuanya. Merasa tidak terima anak kesayangnanya direnggut keperawanannya, orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Kapas untuk melaporkan perbuatan bejat empat pelaku. Orang tua korban menuntut empat pelaku di hukum sesuai undang-undang negara. Namun, polisi mengupayakan proses diversi karena, empat pelaku masih anak-anak. (nur/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO