Terdakwa H. Ach. Zeini (kiri) saat menjalani sidang. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan dalam perkara pembakaran tanaman puluhan ribu pohon sengon di atas lahan seluas 10 hektar milik H. Mujid, di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Oktober 2014, Jumat (18/12).
H. Achmad Zeini (74), warga Desa Sumengko Kecamatan Dusuksampeyan, terdakwa dalam kasus tersebut, didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gresik, telah mengakibatkan kerugian sangat besar terhadap pemilik lahan, H. Mujid.
BACA JUGA:
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
- Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Pelaku Curanmor
- Pencuri Motor di Karang Turi Gresik Ditangkap Usai Kabur dan Terjebak Lampu Merah
- Polres Gresik Ringkus Perampok Bersenpi Penembak Warga di Driyorejo,5 Pelaku Lain DPO
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mansur SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa telah menyulut api hingga mengakibatkan kebakaran besar di atas lahan perkebunan milik PT Bumi Indah Makmur (BIM).
Atas kelalaiannya itu, terdakwa diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 1 tahun sesuai pasal 188 dan 406 KUHP, tentang perusakan barang milik orang lain.
Sidang dengan agenda putusan ini terdakwa bapak dari 4 anak ini terdiam di kursi persidangan saat mendengarkan putusan hakim 1 tahun penjara.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Sofyan Ahmad. Kepada majelis hakim yang diketuai Supriyanto, ketika menyikapi putusan hakim, Sofyan Ahmad selaku penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
"Fakta-fakta persidangan terkait dengan pasal kesengajaan, yaitu pasal 406 ayat 1 KUHP kesengajaan melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain, di persidangan terbukti bahwa fakta-fakta itu tidak ada," kata Sofyan.
"Artinya, pendapat baik dari jaksa penuntut umum, maupun pembelaan dari pihak terdakwa tidak membuktikan ada kesalahan," kata Sofyan.
Sofyan juga mengatakan bahwa terjadi penggiringan opini dalam pemberitaan bahwa terdakwa adalah pembakar. Padahal, menurut Sofyan tidak ada pembakar sebagaimana pertimbangan hakim. Semua itu mutlak kelalaian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




