![Modal Proposal Palsu, hendak Perdayai Kasatlantas Polres Sidoarjo Modal Proposal Palsu, hendak Perdayai Kasatlantas Polres Sidoarjo](/images/uploads/berita/700/242eb2e460ac5e950d39d7d3ffc51759.jpg)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aris Hadi Nugroho (34) asal Kecamatan Wonocolo yang kos di Dupak, Surabaya dan Mat Sari (46) asal Asemrowo, Surabaya dibekuk Sat Reskrim Polres Sidoarjo. Keduanya terbukti sudah berkali-kali melakukan pemalsuan surat pengajuan proposal dengan mengatasnamakan Yayasan Hidayatussubiyan (Yatim Piatu dan Fakir Miskin) di Surabaya.
Tertangkapnya kedua tersangka berawal saat meminta sumbangan dana kepada Kasat Lantas Polres Sidoarjo AKP Bayu Prasetya. Karena, sudah sering melihat tersangka dengan modus yang sama, pegawai di sana pun curiga. Para pelaku pun dipancing ke AKP Bayu Prasetya yang sudah berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Saksi Ungkap Peran Kabid
- Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Dana Mengalir ke Instansi Lain
- Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
- Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ini Target Penindakannya
"Sesudah sampai, langsung kita bekuk dan kita amankan. Tersangka sudah melakukan aksinya tersebut berulangkali dan tidak di Sidoarjo saja, termasuk di Gersik dan Lamongan," ujar Iptu Hafid.
Kedua tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sudah keenam kalinya. Dari penyelidikan, diketahui jika Mat Sari adalah pengangguran dan sekarang menjadi juru parkir (jukir) di Surabaya.
"Uniknya, sebelum jadi penggangguran Mat Sari mengaku mantan wartawan Majalah Pemberantasan Korupsi, " cetus Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M Wahyudin Latif, kemarin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News