Jual Narkoba, Bos Diskotik di Surabaya Dibekuk

Jual Narkoba, Bos Diskotik di Surabaya Dibekuk Tersangka didampingi Kasat Narkoba Polrestabes. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Agus Wahyudi (28) Warga jalan Jagiran, Surabaya ditangkap Satreskoba Polrestabes, Surabaya. Dia kedapatan menyimpan 0,8 gram sabu, 103 butir ekstasi, 29 butir H.5 dan sembilan paket keytamin.

Penangkapan terhadap pemilik tempat dugem Internasional di Jl. Embong Malang ini berawal dari kecurigaan masyarakat tentang peredaran narkoba di tempat karaoke tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran oleh anggota polwan. Setelah diketahui pasti terdapat narkoba, anggota Satreskoba menangkap tersangka Agus Wahyudi sang pemilik karaoke.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, hasil penyidikan terhadap tersangka, dia hanya menjual kepada pelanggan dan teman dekatnya saja. 

Donny menambahkan, atas penemuan barang bukti narkoba yang cukup banyak di tempat kerja dia, maka karaoke ternama itu diberi police line. Kini pelaku ditahan di penjara Polrestabes Surabaya bersama barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya, 5 butir ekstasi, 1 paket sabu seberat 0,83 gram, 29 butir H.5, 9 paket keytamin, 21 butir ekstasi, 11 butir ekstasi logo petir, 25 butir berlogo mahkota, 13 butir berlogo LV, 13 butir berlogo gelas, 4 berlogo kupu-kupu, 6 butir berlogo armany, dan 5 butir ekstasi. (eko/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO