Banyak Restoran di Surabaya Langgar Pajak, Dewan Minta Perda Pajak Daerah Direvisi

Banyak Restoran di Surabaya Langgar Pajak, Dewan Minta Perda Pajak Daerah Direvisi Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria,

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD mendorong revisi Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasalnya menurut anggota Komisi B, Achmad Zakaria, banyak restoran yang tak transparan menunjukkan kepada konsumen terkait pengenaan PPN pada nota pembayarannya.

“Banyak yang tak mencantumkan nota pajak 10 persen, makanya perlu revisi perda,” terangnya.

Padahal menurut Politisi PKS ini, sesuai Perda 4 Tahun 2011, pasal 15 ayat 2, ada kewajiban dari wajib pajak untuk mencantumkan nota pajak 10 persen. Namun, ironisnya dalam praktiknya pelanggaran tersebut justru tak ada tindakan.

“Bunyinya di aturan wajib, tapi kalau nggak juga gak apa-apa,” kata Alumnus FMIPA Institut teknologi Sepeuluh (ITS) Nopember .

Zakaria mengungkapkan, bukan hanya nota pajak, saat ini banyak restoran yang juga tak mencantumkan papan atau stiker yang mengkoneksikan tempat usaha itu dengan Dinas Pajak.

“Minimal di tembok depan restoran dipasang tulisan kalau restoran ini membayar pajak ke Dispenda,” tegasnya.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO