LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dampak adanya kepengurusan NU di Lamongan, membuat 9 (sembilan) orang siswa SMA Nahdlatul Ulama (NU) Modo Lamongan resah. Pasalnya, mereka terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (Unas).
Akhirnya, para orangtua wali murid dari 9 siswa tersebut ngelurug Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lamongan Jl KH Ahmad Dahlan dengan maksud mempertanyakan nasib anaknya, didampingi pengurus dan Kepala sekolahnya Siti Retno Yuli.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dispendik Lamongan Gelar Sarasehan Pembiayaan Pendidikan
Menurut keterangan yang dihimpun bangsaonline.com, permasalahan tersebut terjadi karena di sekolah tersebut hingga kini masih terjadi dualisme kepemimpinan (kepala sekolah,red) antara Siti Retno Yuli dengan Edy Pramono.
Diketahui, 9 orang siswa SMA NU Modo kelas XII daftar nominasi sementara (DNS) sebagai syarat penentuan UN 2016 ditandatangani Edy Pramono, kepala sekolah satunya. Sedangkan, para wali murid ini lebih mengakui Kepala Sekolah SMA NU Modo adalah Siti Retno Yuli yang selama ini melaksanakan proses belajar mengajar di SMA NU.
Siti Retno Yulia sendiri sebagai kepala sekolah diangkat pengurus cabang Lamongan periode 2016 - 2020. Sedang Edy Pramono diangkat oleh NU Cabang Babat.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemenag Lamongan Teken MoU dengan BAN-PDM Provinsi Jawa Timur
"Kalau kepala sekolahnya bukan bu Yuli, lebih baik anak saya pindah sekolah saja, karena Edy Pramono diangkat sebagai kepala sekolah oleh NU Cabang Babat, tanpa sepengetahuan pengurus," ujar Bambang S, Ketua Komite SMA NU Modo.
Dikatakannya, selama ada dualisme kepemimpinan ini yang melakukan aktivitas proses belajar mengajar adalah Yuli, sementara Edy Pramono hanya datang dan duduk di ruangan tersendiri tanpa melakukan aktivitas apapun.
"Yang menjalankan PBM (proses belajar mengajar) ya saya. Pak Edy memang datang ke sekolah, tapi hanya diam saja dan duduk-duduk di ruangannya," ungkap Yuli.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Sekolah Boleh Minta Sumbangan Wali Murid
Sementara itu, Kabid Dikmenumjur, Kandam, menyerahkan sepenuhnya perselisihan atau dualisme kepala sekolah SMA NU Modo pada internal sekolah tersebut. "Tidak ada intervensi apapun, salah kalau menuduh Dindik intervensi dalam kasus ini," tegas Kandam.
Untuk diketahui, PBNU Juli 2015 lalu merestui pemekaran PCNU Lamongan, dengan menghidupkan cabang Babat lagi. Sehingga, kini di Lamongan ada dua PCNU, yakni PCNU Lamongan yang membawahi 13 MWC, sedangkan PCNU Babat membawahi 14 MWC. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News