JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan kliennya mendapat tawaran posisi di badan usaha milik negara (BUMN) dari pimpinan KPK sekitar seminggu yang lalu.
“Tidak tahu dalam rangka apa,” ujarnya melalui pesan pendek pada Minggu, 7 Februari 2016.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Muji mengatakan bisa jadi tawaran itu ada kaitannya dengan barter penyelesaian kriminalisasi yang tengah membelit penyidik KPK tersebut. “Jika benar, itu membuktikan kasus Novel Baswedan memang bukan kasus hukum, melainkan kasus politik,” tuturnya.
Ihwal barter kasus, Muji membenarkan bahwa sempat ada tawaran kepada Novel yang berisi penyelesaian terhadap kasusnya asalkan Novel mau keluar dari KPK. Soal barter yang ini, Muji menyebutkan tidak ada syarat. “Tanpa tawar-tawaran pindah ke BUMN,” katanya. Muji pun berkata Novel menolak dengan tegas tawaran tersebut.
Novel dijadikan tersangka kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Delapan tahun kemudian, atau pada 2012, kasus itu dicuatkan lagi. Saat itu KPK tengah menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus tersebut sempat mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan, tapi kembali diungkit saat KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada awal tahun lalu.
Tempo mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pimpinan KPK, tapi belum mendapat jawaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News