Kepala BLH Lamongan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Kepala BLH Lamongan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Sukiman saat dikawal jaksa.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Lamongan, akhirnya Kepala BLH Kabupaten Lamongan, Sukiman, dijebloskan ke Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas II Lamongan. Sukiman merupakan tersangka kasus gratifikasi PLTSa sebesar 200 juta

Pengacara Sukiman, Erfan Choiri yang mendampingi dalam pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Lamongan kepada wartawan mengatakan pihaknya akan mematuhi proses hukum yang sudah berjalan. "Apapun keputusanya saya dan klien saya akan tetap menghormatinya,” ujarnya, Selasa (23/2).

Pantauan wartawan, setelah dua jam lebih Kejari Lamongan melakukan pemeriksaan kepada tersangka, akhirnya Sukiman yang didampingi petugas Kejaksaan beserta pengacaranya keluar dari ruangan Kasi Pidsus berbaris menuju Mobil Tipikor yang sudah disiapkan Kejaksaan. Dengan cepat mobil tersebut melaju mengantarkan Sukiman ke Lapas Lamongan Jalan Soemargo Lamongan.

“Ya, hari ini pak Sukiman kita lakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan penuntut umum. Dan sementara yang bersangkutan (Sukiman) kita tahan di LP kelas II Lamongan," ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan.

Disinggung apakah ada upaya dari penasihat hukumnya untuk pengajuan penangguhan penahanan? ”Memang ada upaya dari pengacara untuk penangguhan penahanan. Cuman pertimbangan kami untuk beliau, tetap kita lakukan penahan di LP Lamongan,” ujarnya.

Penahanan Sukiman ini menambah kasus pejabat yang ada di Lamongan yang terjerat kasus korupsi. Sukiman sendiri akan dikenakan hukuman pada Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 dengan ancaman hukuman 1-4 Tahun Penjara.

Apakah ada tersangka lain dalam gratifikasi ini? Edy menegaskan bahwa Sukiman merupakan tersangka tunggal. "Yang bersangkutan dalam meminta uangnya itu tidak ada kongkalikong sebelumnya. Jadi begitu proyek dimenangkan oleh rekanan, baru ada permintaan uang dari yang bersangkutan,” tegasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO