Edarkan Pil Koplo, Warga Jambean Sragen Dicokok Polisi

Edarkan Pil Koplo, Warga Jambean Sragen Dicokok Polisi Tersangka saat diamankan di Mapolres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Opsnal Satreskoba Polres Ngawi berhasil menggulung satu orang pemuda terduga pelaku pengedar pil koplo lintas daerah, kemarin sore (27/02) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku atas nama Suparman bin Sumitro (31) asal Desa Jambean, Kecamatan/Kabupaten Sragen.

Penangkapan ini setelah petugas melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya. Setelah bukti-bukti valid, Suparman ditangkap di pinggiran jalan Desa Tempursari, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Saat ditangkap, pelaku tidak mengelak karena kedapatan membawa pil koplo.

“Pelaku ini memang menjadi incaran petugas. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya yang bersangkutan berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti. Untuk sementara terduga pelaku ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan ada tidaknya jaringan,” terang Kasatnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Sabtu malam (27/02).

Jelasnya, pil koplo yang disita merk Trihexyphenidyl sebanyak 200 biji. Sedangkan bukti lain yang turut diamankan uang tunai senilai Rp 60 ribu dan satu unit sepeda motor.

"Nantinya kalau sudah terbukti sah hasil pemeriksaan, Suparman bisa dikenai pasal 197 sub 196 jo 98 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Wasno. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO