Tak Punya Uang, Janda Cantik di Surabaya ini Curi Baju Mahal di Mall

Tak Punya Uang, Janda Cantik di Surabaya ini Curi Baju Mahal di Mall Janda cantik yang memiliki penampilan meyakinkan ini suka mencuri baju-baju bermerk. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Muda, cantik dan tinggal di apartemen mewah di Kertajaya Surabaya, namun memiliki kegemaran mencuri baju mahal. Wanita asal Medan yang sudah memiliki satu anak ini akhirnya ditangkap setelah beraksi mencuri baju bermerk di Galaxy Mall Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, baju yang diambil lima sekaligus. Satu baju memiliki harga paling murah Rp 400 ribu. Namun, sebelum ia berhasil menjualnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo menangkapnya.

Aksi tersangka sebelum mencuri, ia berpura-pura sebagai staff di mall tersebut (Galaxy Mall-red). Kulitannya yang putih, dan penampilannya yang meyakinkan, membuat semua karyawan tak curiga. Dari penyamarannya itu, ia sudah berhasil mengambil baju-baju hingga dua kali berturut-turut.

Namun pihak mall mulai curiga karena ada beberapa baju yang sering hilang, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Mulyorejo. "Dari laporan itu, kemudian pihak kami menangkap tersangka di parkiran mall, saat tersangka hendak kabur," ungkap Kapolsek Mulyorejo, Kompol Kuncoro, Jumat (4/3).

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku baru dua kali ini melakukan aksinya tersebut. Dengan bekal baju staff, ia telah berhasil mengelabui petugas dan pegawai-pegawai. "Saya terpaksa mencuri, karena saya butuh uang buat biaya sekolah anak saya, serta untuk makan sehari-hari, karena saya sudah tidak punya suami," ucap perempuan berambut pirang ini sambil tertunduk.

Setelah berhasil mencuri, tersangka biasanya membawa baju-baju tersebut ke rumahnya terlebih dahulu. Setelah sampai di rumah, ia kemudian memberitahukan kepada teman-temannya, mengaku habis belanja di Jakarta, setelah itu ia menjual baju tersebut ke teman-temannya itu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 penjara. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO