JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan operasional Grab dan Uber taksi tetap dapat berlanjut dengan sejumlah syarat. Pengelola Grab dan Uber taksi tidak boleh menjalin kerja sama dengan perseorangan terkait operasional transportasi berbasis aplikasi daring (online) tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pengelola Grab dan Uber taksi hanya diperbolehkan menjalin kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau pihak lain yang berbadan hukum. Keputusan tersebut disepakati sebagai solusi bersama atas tuntutan penutupan aplikasi dan kebutuhan transportasi masyarakat.
BACA JUGA:
- Ini yang Dilakukan Pemkab Pamekasan saat Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-116
- Jelang Mudik Lebaran, Pj Wali Kota Kediri Pantau Ramp Check di Terminal Tamanan dan Kunjungi Stasiun
- Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas
- Jelang Lebaran, Bandara Internasional Dhoho Kediri Diharapkan Sudah Beroperasi
"Grab dan Uber hanya boleh bekerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum sesuai syarat undang-undang. Salah satu lembaga yang boleh dipilih adalah koperasi. Nantinya, hal ini akan dijadikan salah satu syarat untuk mengajukan izin usaha transportasi Grab dan Uber taksi," kata Ismail, Rabu (16/3).
Karena itu, pihaknya tengah mendorong percepatan sistem perizinan usaha dua aplikasi tersebut dengan Kementerian Koperasi. Menurut Ismail, pemilik usaha kedua aplikasi tersebut sudah cukup lama mengajukan izin.
"Kira dorong agar sistem izin melalui Kementerian Koperasi segera bisa diberlakukan. Jika sudah ada sistem tersebut, diharapkan persoalan perizinan Grab dan Uber teratasi. Hingga saat ini, langkah itu menjadi satu-satunya solusi," ujar Ismail menegaskan.
Sebelumnya, pada Selasa (15/3), Menkominfo Rudiantara menyatakan, akan memberikan beberapa regulasi transportasi yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini. Kemenkominfo menegaskan, tidak melakukan blokir terhadap aplikasi Grab dan Taksi Uber.
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan angkutan umum harus dijalankan oleh badan hukum Indonesia yang berizin. Ini didasarkan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas dasar itu, menurutnya, perusahaan penyedia aplikasi dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki ijin resmi. Semisal, perusahaan taksi dan transportasi umum lainnya.