JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan reses fiktif, penyelewengan kunjungan kerja (kunker) hingga dugaan gratifikasi yang menerpa DPRD Jombang mencapai puncaknya. Tak tanggung-tanggung, pentolan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Fatah Rochim mengaku telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Selain melaporkan langsung temuan mereka ke lembaga antirasuah tersebut, Fatah bersama beberapa perwakilan FRMJ juga melapor ke Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KomJak) serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait kinerja Kejaksaan Negeri Jombang. Sebab, dalam setiap permasalahan korupsi yang dilaporkan FRMJ mulai tahun 2012 hingga sekarang, Kejari tidak pernah menindak lanjuti.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Kami sudah melaporkan dugaan reses fiktif, penyelewengan kunjungan kerja, hingga aliran gratifikasi yang ada di DPRD Jombang secara langsung ke KPK," terang Fatah dalam keterangan pers yang disampaikan via email, Jumat (22/4).
Dalam foto yang dilampirkan, nampak Fatah sedang berada di depan gedung KPK, selain itu terdapat foto yang menunjukan selembar surat berkop KPK yang berisi penerimaan laporan. Dalam surat itu tertera tanggal, waktu dan petugas penerima.
Surat yang ditujukan langsung ke ketua KPK ini menurut Fatah, berisi satu bendel lengkap laporan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi hingga pemberitaan dari sejumlah media massa yang memuat permasalahan korupsi di DPRD Jombang maupun sejumlah kasus korupsi yang lain.
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
Diungkapkan Fatah, keberaniannya melaporkan segala bentuk dugaan korupsi di DPRD Jombang khususnya serta sejumlah laporan dugaan korupsi yang terjadi di kota santri itu dikarenakan hilangnya kepercayaan kepada aparat penegak hukum di Jombang. Banyak kasus korupsi yang sejak beberapa tahun silam dilaporkan dan ditangani, namun hingga saat ini ngendon tanpa kepastian hukum yang jelas.
"Kami hanya ingin menyuarakan keadilan saja, berapa banyak kasus yang sudah FRMJ laporkan, tapi sampai saat ini, aparat penegak hukum di wilayah Jombang terkesan tutup mata," tegas Fatah.
Dicontohkannya, seperti dugaan reses fiktif dan penyelewengan kunker DPRD, sudah terpampang jelas terjadi manipulasi data dan mark up anggaran. Namun pihak Kejari Jombang sesuai keterangan yang di dapat FRMJ, beralasan akan menganalisa terlebih dahulu tanpa memberi kepastian serta transparansi ke publik dari langkah hukum yang diambil.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
"Yang lucu lagi, ketika FRMJ menggelar aksi turun jalan atas dugaan reses fiktif dan penyelewengan kunker, Jaksa malah minta data dan laporan. Saat itu langsung saya jawab selama ini laporan FRMJ berikut data lengkap tapi gak pernah diproses, kalau kita suruh cari data dan dikasihkan jaksa, terus apa kerja mereka?" sungut Fatah.
Selain ke KPK, Fatah juga mengaku menyambangi langsung Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Jamwas Kejaksaan Agung. Ia melaporkan kinerja Kejari Jombang yang seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hal ini menurut Fatah didasari karena selama tahun 2012 sampai sekarang laporan laporan FRMJ yang masuk ke kejaksaan tidak pernah ditanggapi.
Ia menyebut ada sejumlah kasus dugaan mega korupsi yang terjadi di Jombang. Berdasarkan pengamatan FRMJ, hanya kasus korupsi dengan tersangka masyarakat biasa dan perangkat desa yang bisa cepat ditangani.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
"Namun jika bersentuhan dengan kalangan berduit dan berpangkat, bisa dipastikan kasusnya bakal tenggelam," ungkapnya.
Salah satunya menurut Fatah adalah skandal Bank Jatim yang hanya mengorbankan kepala dan karyawan perusahaan plat merah itu. Sementara broker sekaligus debitur fiktif hingga kini masih berkeliaran.
Anang F, sahabat sekaligus aktivis FRMJ yang juga turut menyertai Fatah ke Jakarta, menimpali skandal bank jatim banyak menimbulkan keanehan salah satunya dari surat panggilan kepada semua saksi dan tersangka.
Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
"Pada surat panggilan disebut adanya pelanggaran tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, namun hingga kasusnya bergulir di meja hijau, tindak pidana pencucian uang sama sekali tidak tersentuh," timpal Anang menambahkan. Belum lagi Jasmas yang melibatkan anggota dewan, hingga keputusannya melapor ke KPK belum juga tertangani. (dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News