Reklamasi Teluk Jakarta, Komite Gabungan Baru akan Publikasikan Hasil Kajian Juni Mendatang

Reklamasi Teluk Jakarta, Komite Gabungan Baru akan Publikasikan Hasil Kajian Juni Mendatang TOLAK REKLAMASI: Warga berbaris di gunungan pasir Pulau G saat penyegelan pulau, belum lama ini. foto: kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komite gabungan Reklamasi Teluk Jakarta mengungkapkan bahwa hasil kajian baru akan dipublikasikan dalam 2 bulan ke depan.

“Tidak boleh lama (hasilnya keluar), paling 1 atau 2 bulan ke depan,” kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/4).

Baca Juga: Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi

Selain KLHK, tim pengkaji yang antara lain terdiri atas staf Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu terus bekerja setiap hari dan wajib melaporkan hasil temuan setiap minggu.

Laksmi menjelaskan bahwa tim dari KLHK sendiri memiliki tanggung jawab dalam investigasi penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam prosesnya, KLHK akan mengidentifikasi setiap pulau reklamasi yang mungkin memiliki indikasi pelanggaran hukum, yang persoalannya terletak pada kesalahan pemerintah dalam menginterpretasikan hukum, dan yang penanganan dampak lingkungannya tidak selesai.

Baca Juga: ​Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya

“Pulau reklamasi kan tidak semuanya untuk properti, ada yang untuk dibangun pelabuhan juga, jadi proses (pengkajiannya) tidak mungkin satu untuk semua,” katanya.

Selain itu, kajian yang dilakukan oleh KLHK juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan merevitalisasi pesisir, dampak negatif dan positif bagi masyarakat, serta perumusan “cost recovery”.

Aspek tindakan pengamanan (safe guarding) tersebut dianggap penting dilakukan pemerintah untuk menjamin stabilnya iklim investasi mengingat saat ini pembangunan di beberapa pulau telah berlangsung.

Baca Juga: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden

“Data banyak, tetapi sering kali data tidak diinterpretasikan secara tepat. Kami mengumpulkan semua data dan hasil studi, kemudian mengkaji dan bicara kepada publik dengan menjelaskan berbagai aspek yang menjadi bahan pertimbangan,” tutur Laksmi.

Sejauh ini, KLHK telah menemukan bahwa dasar hukum pelaksanaan reklamasi relatif sangat lemah.

Hal tersebut dapat dilihat dari dibuatnya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) parsial atau pulau per pulau, padahal reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta juga melibatkan dua provinsi lain, yakni Banten dan Jawa Barat, sehingga seharusnya menggunakan amdal kawasan atau regional. (jkt1)

Baca Juga: Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO