Kasus Dugaan Ijazah Palsu M. Rifai, Kejari Sidoarjo bakal Kembalikan Berkas Tersangka

Kasus Dugaan Ijazah Palsu M. Rifai, Kejari Sidoarjo bakal Kembalikan Berkas Tersangka M. Rifai

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah meneliti berkas dugaan ijazah palsu M. Rifai, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo. Penelitian berkas dilakukan 7 hari semenjak tanggal 26 April 2016 lalu penyidik melimpahkan yang ketiga kalinya berkas tersebut.

Pelimpahan berkas itu, JPU mempunyai waktu 7 hari yang terakhir pada tanggal 3 April 2016 untuk meneliti berkas dugaan ijazah M Rifa'i saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2014 silam.

"Sesuai aturan selama 7 hari, kami sudah melakukan penelitian berkas tersangka M. Rifai yang sudah dilimpahkan kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo," kata JPU Wido Utomo SH saat mendampinggi Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH kepada wartawan, Jumat (6/5).

Hasil penelitian itu, ucap Wido, pihak penyidik masih perlu penyempurnaan. Alasannya, berdasarkan keterangan saksi ahli hasil pelimpahan berkas yang disempurnakan penyidik itu masih belum sempurna. "Masih mbulet (membingungkan, red) dari saksi keterangan ahli," ungkapnya.

Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH menegaskan, dikembalikannya atau dilimpahkannya berkas tersangka dugaan Ijazah Palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai itu pihaknya tidak ada kepentingan apapun.

"Kami tidak ada kepentingan apapun, ini murni penegakan hukum," jelasnya kepada bangsaonline.com.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO