Dua Pengedar Narkoba di Pasuruan Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Narkoba di Pasuruan Dibekuk Polisi Dua pengedar narkoba yang ditangkap petugas.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Pertama, Noval Masruddin (20), warga Katemas Rt.02 Rw.02 Desa Tunggulwulung Kec. Pandaan Kab. Pasuruan yang dibekuk karena mengedarkan narkoba. Kedua, Suyono (23), warga Rejoso Rt.02 Rw.02 Desa Tunggulwulung Kec. Pandan Kab. Pasuruan yang ditangkap karena memasok juga mengedarkan narkoba.

Keberhasilan itu diperoleh setelah pihak petugas mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku yang bernama Noval sering mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan pembuntututan kepada pelaku.

Setelah berhasil memastikan pelaku yang sedang kedapatan membawa narkoba di pinggir jalan raya, tepatnya di dalam warung kopi Kel. Petungasri Kec.Pandaan Kab.Pasuruan yang hendak diedarkan ke pembelinya, petugas langsung menangkap dan menggeledahnya.

Petugas mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku antara lain : 1 kantong plastik kecil berisi 45 butir Pil Logo “Y” sisa dari stok yang dijual ke pelanggannya dan 1 buah HP warna merk Samsung, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh petugas.

Saat diperiksa di TKP, Noval mengaku dirinya membawa narkoba yang hendak diedarkan di wilayah Pandaan. Dia juga mengaku sebagai pemakai sabu tersebut baru 3 bulan terakhir dan sabu tersebut dipasoknya dari pelaku atas nama Suyono.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kasus tersebut, anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung mengejar Suyono dlangsung menuju rumah pelaku di Rejoso Rt.02 Rw.02 Desa Tunggulwulung Kec. Pandan Kab.Pasuruan pada pukul 21.30 wib.

Petugas langsung menangkap dan menggerebek Suyono. Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah HP warna putih merk Polytron serta 85 butir pil betlogo “Y” dan uang tunai Rp 85.000,- hasil dari penjualan pil tersebut.

Setelah pelaku beserta barang bukti diamankan petugas, kedua pelaku (sesama pengedar pil logo Y beserta barang buktinya tersebut langsung dibawa ke Polres Pasuruan.

Dalam pemeriksaan, Suyono mengaku bahwa dirinya sebagai pemakai dan pengedar narkoba sejak 8 bulan yang lalu. "Saat ini Noval dan Suyono ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, SH, MM. (afa/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO