Hindari Dikeroyok Massa, Mengaku Anggota TNI

Hindari Dikeroyok Massa, Mengaku Anggota TNI

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tak terima ketika diejek saat mengendarai motor, Andi Yudha Madya Jalasena (26) menjadi kalap. Warga Desa Bluru Kidul RT 02 RW 05, Kecamatan Kota, kemudian menghajar korbannya, Dimas Kuncoro (17), warga Desa Bulusidokare, Kecamatan Kota hingga babak belur, Selasa (17/05). Namun saat didatangi warga, Andi justru mengaku sebagai anggota TNI. Tak ayal, setelah terbongkar bukan sebagai anggota TNI ia justru mendekam di Mapolsek Kota.

Menurut Kapolsek Kota Kompol Naufil Hartono, kejadian ini bermula saat pelaku mengendarai motor. Tiba-tiba tepat di Jalan Raden Patah, samping TK Aisyiah, Kelurahan Bulusidokare, korban kaget. Pasalnya, ada pelaku tak sengaja ngomong kotor sambil memblayer motornya. Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku mengejar hingga tepat di sebelah rumah korban. Lalu menghajar korban dengan helm dan tangan hingga babak belur.

“Nah kalau pelaku bilang korban mengejeknya sembari blayer-blayer motornya, itu tidak benar. Saat itu, korban yang sedang mengendarai motor tiba-tiba ada motor milik pelaku. Korban spontan ngomong kotor dan refleks menarik gas motornya. Itu yang dikira oleh pelaku kalau korban mengejeknya. Pelaku menghajar korban. Saat didatangi warga, pelaku panik dan bilang sebagai anggota TNI,” jelas Naufil kepada bangsaonline.com, Rabu (18/05).

Merasa tak terima diperlakukan seperti itu, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi militer (PM). Namun oleh PM, orang tua korban diarahkan melapor ke polisi.

“Saat melapor itu orang tua korban membawa foto pelaku. Karena anggota PM itu tahu ciri-ciri pelaku adalah warga Bluru Sidokare, lalu diarahkan untuk melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, kami langsung menangkap tersangka,” katanya.

Sementara itu, Andi saat dikonfirmasi mengaku dirinya bukanlah anggota TNI. Pria yang masih berstatus bujangan ini mengaku kalau almarhum ayahnya adalah anggota TNI. Namun ia mengaku bekerja di reklamasi pelabuhan. “Saya tak terima karena diblayer sambil dipisuhi. Ya saya hajar, Pak,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (cat/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO