SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep memastikan besaran ongkos haji tahun 2016 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2015. Itu diketahui setelah Presiden Jokowi menetapkan biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) pada 13 Mei 2016 yang lalu.
Kepala Seksi Haji Kantor Kemenag Sumenep Abd. Azis mengatakan, sesuai informasi yang diterima BPIH Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414,00. Sementara pada tahun 2015 sebesar Rp 37 juta. ”Jadi ada penurunan sekitar Rp3 juta-an,” katanya.
Baca Juga: CJH Sumenep Bakal Berangkat pada Gelombang Kedua, Juni 2024
Mantan Kepala KUA Pragaan itu mengatakan, proses pelunasan yang akan dilakukan dimungkinkan tidak akan lama. Karena sistemnya telah disiapkan oleh pengelola perbankan.
Sementara kuota haji tahun ini sebanyak 461 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 621 orang atau dua kloter lebih. Kendati demikian, jumlah kuota tersebut belum final. Artinya jumlah itu bisa saja bertambah.
”Biasanya ada petunjuk teknis lagi jika ada penambahan. Apakah penambahan itu akan diisi CJH lanjut usia atau pasangan suami isteri kami belum tahu,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenag Sumenep Gelar Sosialisasi Penyelesaian Dokumen Haji dan Paspor untuk 835 Jamaah
Disinggung soal informasi penambahan kuota pasca diperlebarnya Masjidil Haram, dan juga belum terpakainya penambahan kuota tahun 2015 sebanyak 10 ribu jemaah, pihaknya juga belum bisa memastikan. Sebeb, keputusan tersebaut akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sementara kali ini, pemerintah pusat belum membicarakan soal penambahan kuota. Sehingga, untuk sementara waktu kuota setiap Daerah, Kabupaten/Kota mengacu pada kuota yang ditetapkan sebelumnya.
”Pemerintah sudah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah Arab Saudi, tapi belum ada respon positif. Doakan saja agar tahun ini Indonesia mendapatkan kuota tambahan,” tegasnya.
Baca Juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Jubriyanto menyambut baik adanya penurunan BPIH tersebut. Hanya saja dirininya berharap adanya penurunan biaya tidak mengurangi pelayanan terhadap jemaah haji asal Indonesia.
”Kalau itu terjadi, khawatir saat menjalankan ibadah terganggu,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016 sebesar Rp 31 juta hingga Rp 38 juta. Penetapan BIPH berdasarkan embarkasi masing-masing.
Baca Juga: Energi Sai untuk Perbaikan Spirit BLu Speed
Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.117.461,00; Embarkasi Medan sebesar Rp 31.672.827,00; dan Embarkasi Batam sebesar Rp 32.113.606,00.
Selain itu Embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099,00; Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.537.702,00; Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.127.046,00; dan Embarkasi Solo sebesar Rp 34.841.414,00.
Selanjutnya Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414,00; Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.583.508,00; Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37.583.508,00; Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.905.808,00; dan Embarkasi Lombok sebesar Rp 37.728.961,00. (fay/jiy/rev)
Baca Juga: Salat di Kamar Hotel Ikuti Imam di Masjidil Haram, Apakah Sah?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News