JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dana Hibah usulan dari jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang dikelola kalangan legislatif ternyata masih menyisakan persoalan pelik. Setelah sempat disiasati dengan merubah pola penyaluran melalui SKPD (satuan kerja perangkat daerah) teknis guna tetap menikmati dana tersebut, lantaran terbentur amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jasmas yang setiap tahun nya mencapai puluhan miliar ini, juga menyisakan persoalan hukum. Sebagaimana diungkap Joko Fatah, Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Menurutnya, dua pimpinan dewan diduga telah memperjualbelikan jasmas fiktif.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
"S dan J yang saat ini merupakan unsur pimpinan dewan sudah melakukan perbuatan tidak terpuji. Mereka memperjual belikan jasmas fiktif hingga mengakibatkan salah satu rekanan, H.S dirugikan sekitar Rp.250 juta," tandas Fatah, Selasa (24/5).
Menurut Fatah kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 silam. Modus nya, J dan S yang saat itu menjabat sebagai anggota biasa menawarkan kepada H.S sejumlah sembilan paket pekerjaan dengan total nilai Rp.2,5 M.
Terjadi kesepakatan diantara mereka bertiga, hingga terjadinya transaksi dimana H.S harus menyetor uang fee sebesar 10% dari total nilai proyek yang dijanjikan. Uang tersebut menurut pengakuan H.S kepada FRMJ, diberikan langsung kepada S dan J. Namun harapan H.S untuk bisa mengerjakan paket pekerjaan fisik yang sudah menjadi haknya sia-sia.
Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
Paket pekerjaan tersebut ternyata juga sudah dijual kembali ke orang lain. "Saat ditagih, S dan J berjanji H.S akan diberikan paket pekerjaan dari P-APBD. Namun sampai 3 tahun berjalan H.S belum mendapat apa yang jadi haknya," terang Fatah.
FRMJ sendiri, berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Pihaknya mensinyalir kasus jual beli jasmas ke beberapa rekanan hingga kini masih saja dilakukan oknum dewan.
Sekedar diketahui, alokasi jasmas selama ini dijadikan salah satu dari berbagai kanal untuk menumpuk kekayaan bagi oknum dewan. Amanat UU 23/2014 dimana penerima dana hibah usulan jasmas harus berbadan hukum sempat menjadi kalangan legislatif kelimpungan. Guna mensiasati, jatah jasmas yang biasa disalurkan kepada lembaga yang direkomendasikan dewan melalui Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Pemkab Jombang, dirubah pola penyalurannya melalui SKPD teknis Pemkab Jombang.
Baca Juga: Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas
Caranya, anggota DPRD yang mendapatkan jatah dana hibah usulan jasmas tidak menyalurkannya kepada lembaga-lembaga, melainkan untuk program pembangunan fisik. Semisal pembangunan gapura atau pavingisasi. Dengan program seperti itu, anggota dewan nantinya tinggal mendapatkan ‘cash back’ (uang kembali) dari nilai proyek. Dewan tinggal menunjuk titik lokasi yang akan dibangun, serta menunjuk rekanan yang mengerjakan. Kemudian dia mendapatkan ‘cash back’ dari rekanan.
Dari data yang ada, dana hibah usulan dari jasmas jatah anggota DPRD Jombang tahun 2015 nominalnya cukup fantastis. Jumlahnya nyaris mencapai Rp 30 miliar untuk satu tahun.
Jatah masing-masing anggota DPRD bervariasi, tergantung level atau jabatan atau posisi anggota DPRD. Jatah dana hibah usulan Jasmas, paling besar untuk ketua DPRD, yakni Rp 1,1 miliar.
Baca Juga: Bacaleg DPR-RI Fraksi PKS Meitri Citra Wardani Gelar Konsolidasi Kemenangan di Jombang
Sedangkan tiga wakil ketua, masing-masing menerima jatah Rp 1 miliar. Adapun posisi ketua komisi sekitar Rp 700 juta dan untuk ketua fraksi Rp 650 juta dan Anggota 500 juta. (dio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News