Dukun Gadungan di Blitar Cabuli Tiga Remaja, Berdalih untuk Keluarkan Aura Negatif

Dukun Gadungan di Blitar Cabuli Tiga Remaja, Berdalih untuk Keluarkan Aura Negatif Tersangka saat berada di Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sungguh bejat apa yang dilakukan Amrin Suprianto (58) warga dusun Kambingan Desa Dayu kecamatan Nglegok. Kakek yang kesehariannya mengaku bekerja sebagai dukun atau paranormal itu diamankan Kepolisian Resor Blitar Kota pada Minggu (29/5) lalu karena mencabuli tiga gadis di bawah umur. Amrin mengaku bisa membuang aura negatif dan mengembalikan keperawanan. Hal inilah yang digunakan senjata untuk mempedayai tiga gadis tersebut.

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus itu setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Jumat (27/5) lalu. Pasalnya tingkah laku ketiga korban menjadi aneh pasca kejadian itu.

Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan

"Pencabulan itu dilakukan Amrin pada Senin (23/5) lalu, di baon atau hutan yang ada di desa Dayu," ungkap Kapolres Blitar kota, AKBP Yossy Runtukahu, saat press release di Mapolres Blitar Kota, Rabu (1/6).

Kronologi kejadian pada awalnya korban At (15) asal Kanigoro, Md (17) asal Nglegok, dan LL (15) asal Garum, mempunyai masalah. Selanjutnya ketiganya datang ke dukun Amrin. Saat itu korban diramal oleh tersangka dan ditanya tentang masalah yang dihadapi. Selanjutnya korban disuruh pulang.

Selang dua hari kemudian tersangka menelepon tiga korban untuk datang ke rumah tersangka dengan membawa bolpoin serta satu bungkus kembang untuk menulis mantra. Setelah itu ketiga korban dibawa ke hutan yang ada di desa Dayu dan dicabuli dengan dalih bisa membersihkan diri dari aura negatif dan bisa perawan lagi.

Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri

"Berdasarkan keterangan tersangka, profesi sebagai dukun hanya modus untuk mengelabui korban saja," jelasnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tiga lembar kertas yang bertuliskan mantra yang diberikan kepada masing-masing korban. Sedangkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 82 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO