Kasus Lahan Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Secara Maraton

Kasus Lahan Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Secara Maraton Warga korban lumpur relokasi Renojoyo, Kedungsolo saat berkomunikasi dengan Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa para saksi kasus relokasi Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong, Rabu (1/6). Pemeriksaan itu dilakukan secara maraton.

Alasannya untuk mempercepat pengungkapan dugaan adanya tanah seluas 10 hektar yang di dalamnya terdapat Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektar. Lahan tersebut dipermasalahkan karena sudah didirikan bangunan oleh warga korban lumpur Desa Reno Kenongo selama 9 tahun, namun tidak bisa disertifikatkan.

Baca Juga: 5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?

Para saksi yang diperiksa tim penyidik yakni para warga sebagai pelapor, Pjs Kades Kedungsolo, Khoiri dan Mantan Kades Kedungsolo, Abdul Rahman alias Darmen.

Penyidik korps adhyaksa jalan Sultan Agung itu juga memanggil 5 Panitia pembebasan lahan relokasi dan pihak notaris. Namun, dari 5 panitia itu hanya Ketua Panitia Relokasi, Sunarto dan Wakil Bendahara,Yudho Wintoko yang hadir. Sedangkan 3 panitia lainnya tidak hadir, begitupun dengan pihak Notaris, Rosidah SH.

Pjs Kades Kedungsolo, Khoiri mengaku, awalnya tidak tahu jika kasus ini sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan lantaran adanya tanah TKD seluas 2,8 hektar di dalam pembebasan lahan relokasi Renojoyo seluas 10 hektar yang ditempati korban lumpur lapindo itu.

Baca Juga: Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

"Saya baru tahu, setelah ada pemberitaan dari lahan relokasi seluas 10 hektar ternyata 2,8 hektar masih tanah TKD Kedungsolo. Kemudian saya cek memang ada lahan TKD di lahan relokasi itu dan sampai saat ini masih belum ada penyerahan," terangnya.

Bukan hanya Pjs, pernyataan itu juga diungkapkan oleh mantan Kades Kedungsolo, Abdul Rohman alias Darmen. Ia mengungkapkan pada saat dirinya masih menjabat dulu sudah mengingatkan ke Panitia Relokasi dan Notaris Rosidah SH agar mengurus pelepasan aset TKD Kedungsolo sebelum warga dipindahkan dari pasar penampungan Porong ke Perumahan Renojoyo itu.

"Saya sama pak Carik (sekdes) dan pak kasun sudah ingatkan berkali-kali itu, bahkan, saya juga datang kepihak camat untuk melaporkan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas

Namun, Sambungnya, pihak panitia relokasi dan notaris dalam pembebasan lahan tidak menghiraukan peringatannya. Bahkan, pihak panitia maupun notaris menyatakan bahwa hal itu akan beres dan dibantu Bupati Sidoarjo, karena kondisi saat itu sangat mendesak.

Bahkan, dalam kondisi mendesak itu, pihaknya juga tidak sempat melakukan surat menyurat dengan panitia dan notaris dengan alasan ditegur saja tidak pernah digubris.

Meski demikian, Ketua Panitia Relokasi, H Sunarto mengatakan dirinya tidak mengetahui jika lahan seluas 10 hektar itu didalamnya terdapat TKD seluas 2,8 hektar. Ia mengaku, selama ini dirinya tidak tidak pernah dikasih tahu oleh pihak desa jika ada tanah TKD Kedungsolo. "Setahu saya, lahan 10 hektar milik 62 petani dengan sertikat 112 berkas," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara

Sunarto meyakini, kabar yang diterima dari surat kabar dalam waktu dekat ini sertifikat lahan relokasi itu akan keluar.

"Pengurusan di kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tak ada kendala dan masalah untuk sertifikasi tanah warga lantaran sudah keluar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama masing-masing pengguna," yakinnya.

Dalam pembebasan lahan relokasi ini, Sunarto mengakui, justru pihaknya membantu korban lumpur. Alasannya, pihaknnya hanya menarik Rp 17 juta untuk pembelian tanah saja. "Sedangkan, untuk warga yang minta dibangunkan rumah, pengurukan, listrik dan sertifikat menambah Rp. 13 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab

Meski demikian, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH menyatakan kasus ini menjadi atensi yang harus diselesaikan. "Segera mungkin, akan kami selesaikan kasus ini. Kami juga akan berkomunikasi dengan Forkopimda mencari solusi bagi warga (relokasi renojoyo) ini," ucapnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO