Kejari - Polres Sidoarjo Koordinasi Gelar Perkara Berkas Kasus yang Belum Lengkap

Kejari - Polres Sidoarjo Koordinasi Gelar Perkara Berkas Kasus yang Belum Lengkap Penyidik Polres Sidoarjo dan Penuntut Umum Kejari Sidoarjo saat melakukan kordinasi dalam perkara yang dianggap belum lengkap dengan didampingi pimpinan masing-masing. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolres Sidoarjo, AKBP M. Anwar Nasir beserta jajaran penyidik mendatangi Kantor Kejaksaaan Negeri Sidoarjo, Senin (6/6). Kedatangan itu untuk melakukan kordinasi serta melakukan gelar bersama Jaksa beberapa kasus yang saat ini berkas masih belum lengkap.

“Ya kita lakukan koordinasi. Secepatnya akan kami selesaikan,” kata Kapolres Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir.

Kedatangan Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim , AKP M. Wahyudin Latif beserta para penyidik lainnya disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM Sunarto SH, yang langsung dipersilakan masuk di ruangan kerjanya.

Kajari didampingi para Kasubbag dan Kasi internak Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Sekitar 2 jam lebih 15 menit keduannya melakukan kordinasi, dan baru selesai sekitar pukul 12.15 WIB.

Dari kordinasi menghasilkan kesepakatan, di antaranya berkas pencabulan dengan korban A dan S mantan siswa dan siswi SD Anugerah School dengan tersangka Marcell belum bisa dinyatakan P-21 dan rencananya berkas dengan tersangka Moch Rifai segera di P-21.

Sementara Kepala Kejari Sidoarjo, HM Sunarto SH mengatakan hasil koordinasi antara penuntut umum dengan penyidik mempunyai satu persepsi. "Bagaimana perkara dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Lebih jauh, dalam koordinasi pihaknya juga memberikan banyak petunjuk terhadap berkas yang dianggap belum lengkap. "Intinya, kami sudah berkordinasi dengan baik dan berkas yang dikembalikan sudah kami sampaikan petunjuk-petunjuknya," pungkasnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO