Tabrak Peraturan Lain, Gubernur Minta 2 Perda Kabupaten Sidoarjo Dihapus, 1 Perda Diminta Revisi

Tabrak Peraturan Lain, Gubernur Minta 2 Perda Kabupaten Sidoarjo Dihapus, 1 Perda Diminta Revisi Heri Susanto SH, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo. foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) ternyata menabrak peraturan lain di atasnya. Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di daerah pun meminta dua Perda Kabupaten Sidoarjo dihapus dan satu Perda lainnya dilakukan revisi.

Berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur Nomor 188/46.K/KPTS/013/2016 tentang pembatalan tiga Perda Kabupaten Sidoarjo, Perda yang diminta untuk dihapus, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

Alasan penghapusan, karena Perda tersebut bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengawasan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil, juga diperintahkan untuk dihapus. "Alasannya Perda ini bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 12 ayat 3 karena merupakan kewenangan Pemprov," cetus Kabag Hukum , Heri Susanto SH, dihubungi BANGSAONLINE, Kamis (16/6).

Sementara, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang izin gangguan (HO) diminta revisi karena mengatur perpanjangan retribusi izin HO setiap tiga tahun sekali. "Jadi akan direvisi dengan menghapus klausul tersebut. Tapi izin HO untuk awal pertama ya tetap," jlentreh Heri Susanto.

Perda HO tersebut diminta direvisi, karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah di mana HO berlaku seterusnya sepanjang kegiatan masih sesuai sehingga retribusi perpanjangan tidak dibolehkan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo, HM Husni Thamrin menyatakan, pihaknya sudah tidak memberlakukan Retribusi alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karena Perda yang mengaturnya, sudah tidak diterapkan sejak beberapa tahun lalu. "Memang sudah tidak berlaku," tandasnya, Kamis (16/6).

Meski demikian, sejumlah perusahaan tetap melakukan uji peralatan K3 ke Dinsosnakertrans karena untuk memenuhi standardisasi dalam rangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). "Bedanya kali ini uji tersebut tanpa ada Retribusi," beber HM Husni Thamrin. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO